DPR RI Setujui 10 RUU Kabupaten/Kota di Sulawesi, Ini Daftarnya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 secara resmi menyetujui 10 rancangan undang-undang (RUU) terkait kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara sebagai usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pendapat tertulisnya dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
Advertisement
"Apakah 10 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Puan dalam rapat, yang kemudian disepakati oleh peserta sidang.
RUU Kabupaten/Kota yang Disetujui
Kesepuluh RUU yang disetujui sebagai usul DPR RI meliputi:
- RUU tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo
- RUU tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo
- RUU tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara
- RUU tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara
- RUU tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara
- RUU tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara
- RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara
- RUU tentang Kabupaten Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
- RUU tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara
- RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara
Dengan persetujuan ini, tahapan selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif untuk memastikan regulasi yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan daerah serta kebijakan pembangunan nasional.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |