DPMTSP Kota Bontang Sampaikan Penjelasan Izin Praktik Keperawatan Legal

TIMESINDONESIA, BONTANG – Perawat wajib memastikan praktiknya sah secara hukum. Hal ini penting demi karier yang lancar dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
DPMPTSP Kota Bontang siap melayani proses perizinan praktek perawat.
Advertisement
Pranata Humas DPMPTSP, Maulina Noor, menjelaskan pentingnya legalitas tersebut. Mengingat menyangkut kepentingan publik.
Ia mengajak seluruh perawat segera mengurus perizinan praktik.
"Karena prosesnya mudah dan cepat bila dokumen lengkap," katanya.
Berikut dokumen persyaratan perpanjangan izin praktik perawat:
1.Scan KTP Asli
2.Scan Ijazah yang dilegalisir
3.Scan STR (Surat Tanda Registrasi)
4.Surat Keterangan Tempat Praktik
5.Bukti SKP (Satuan Kredit Profesi)
6.Surat Pernyataan Kecukupan SKP
7.Scan NPWP Pemohon
8.Pas Foto Berwarna (latar merah, format jpeg)
9.Surat Keterangan Sehat Fisik
Tambahan untuk Praktik Pribadi/Mandiri:
1.SOP (Standar Operasional Prosedur)
2.MoU Pembuangan Sampah Medis
3.Daftar Alat Kesehatan di Ruangan
4.Denah Lokasi Tempat Praktik
5.Lampirkan SIP lama atau SIP aktif.
Demikian persyaratan mengurus dokumen izin praktik perawat.(d)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |