Pemerintahan

BPN Bondowoso: TKD Seharusnya Disertifikat Demi Kepastian Hukum

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:47 | 8.34k
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso Zubaidi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso Zubaidi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pendataan aset desa khususnya Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Bondowoso, menjadi sorotan Komisi IV DPRD setempat. Apalagi legislatif menyebut baru sekitar 50 persen TKD yang memiliki sertifikat. 

DPRD Bondowoso khawatir, jika TKD tidak didata dengan baik dan tidak disertifikatkan disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. 

Advertisement

Dikonfirmasi TIMES Indonesia mengenai hal itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Zubaidi, melalui Kasi Kasi PHP (Penetapan Hak dan Pendaftaran) Imron menjelaskan, ketika TKD sudah tercatat di inventaris desa tidak boleh disalahgunakan. 

“Tidak boleh dialihkan, tidak boleh dijual juga. Tetap mutlak milik desa,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Namun demikian kata dia, jika tidak disertifikasi secara resmi khawatir disalahgunakan oleh oknum yang mengaku memiliki tanah tersebut. 

Oleh karena itu lanjut dia, jika pihak desa sadar dan tertib pertanahan, maka seharusnya dimohonkan untuk penerbitan sertifikat dengan status hak pakai atas nama pemerintah desa. 

Dia juga mengungkapkan, bahwa untuk TKD sebenarnya boleh diikutkan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Tetapi tetap hak pakai atas nama pemerintah desa bukan atas nama kepala desa. 

Sementara ditanya soal ada oknum kades yang menggadaikan TKD. Pihaknya menegaskan, bahwa aset desa itu tidak boleh digadaikan. 

Tetapi lanjut dia, boleh jika untuk disewakan dan itu lumrah. Misalnya ada tanah untuk pertanian, dan hasilnya tetap masuk Kas Desa. 

Menurutnya, pemerintah daerah harus melakukan kontrol juga agar aset desa tersebut terus terawasi. 

“Tinggal kontrolnya dari atas itu bagaimana. Kita tidak bisa ikut campur di sana,” paparnya. 

Dia mendorong dan mengimbau agar pemerintah desa yang TKD-nya belum disertifikasi segera didaftarkan. Hal itu demi kepastian hukum. 

“Agar aset itu tertib dan tercatat, sehingga tidak bisa disalahgunakan, dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak benar di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES