Pemerintahan

Satpol PP Kota Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Sasar Kalangan Muda dan Titik Transaksi Langsung

Senin, 30 Juni 2025 - 20:44 | 10.75k
Satpol PP Kota Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. (Foto: Humas Kota Malang)
Satpol PP Kota Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. (Foto: Humas Kota Malang)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Malang kian masif. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai sebagai bagian dari kampanye nasional bertajuk Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Pelangi, Kota Malang, Senin (30/6/2025), dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan perwakilan lembaga dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.

Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa fokus utama tahun ini adalah menekan peredaran rokok ilegal, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang lebih bersifat edukatif umum.

Advertisement

“Tahun ini kami fokus pada upaya pemberantasan, melalui sosialisasi dan operasi gabungan dengan Polresta Malang Kota serta Kejaksaan Negeri,” ujarnya.

Heru-Mulyono.jpg

Peran Strategis Karang Taruna dan KIM

Heru menjelaskan bahwa keterlibatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Karang Taruna menjadi kunci perluasan jangkauan informasi. Dua kelompok ini dianggap paling dekat dengan komunitas anak muda — segmen konsumen utama rokok ilegal yang kerap tergiur harga murah dan kemasan menyerupai rokok legal.

“KIM punya jaringan komunikasi yang kuat, sementara Karang Taruna kita libatkan karena mayoritas konsumen rokok ilegal adalah anak muda,” jelasnya.

Satpol PP juga membuka kanal informasi dari masyarakat untuk melaporkan lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai pusat peredaran rokok ilegal. Meskipun belum melakukan razia gabungan, langkah awal yang ditekankan adalah pendekatan preventif dan perubahan perilaku konsumsi masyarakat.

Rokok Ilegal Masif di Online, Transaksi Offline Jadi Fokus

Heru mengungkapkan bahwa produksi rokok ilegal di Kota Malang relatif rendah, namun peredarannya justru meningkat — khususnya lewat jalur digital atau online. Meski pengiriman lewat daring sulit dideteksi, Satpol PP kini menargetkan lokasi transaksi langsung, seperti tempat nongkrong anak muda atau warung pinggir jalan.

“Jika distribusinya sulit dilacak, maka kami fokus ke titik-titik transaksi langsung,” tegas Heru.

Payung Hukum dan Kolaborasi Instansi

Satpol-PP-2.jpg

Sosialisasi ini juga membedah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang menjadi dasar legal pengelolaan dana cukai di daerah.

Sejumlah narasumber dari DPRD Kota Malang, Bea Cukai Malang, Kejari Kota Malang, serta internal Satpol PP turut memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek hukum, tata kelola dana cukai, hingga penindakan rokok ilegal.

Penindakan dan Pemusnahan Barang Bukti

Heru menegaskan bahwa tugas Satpol PP saat ini adalah edukasi dan operasi awal, sedangkan sanksi dan penindakan merupakan kewenangan Bea Cukai.

“Kami hanya menindak sampai penyitaan. Soal denda dan proses hukum, itu tugas Bea Cukai. Tapi sebagai bentuk tanggung jawab, barang bukti yang disita akan kita musnahkan pada akhir tahun,” ucapnya.

Dengan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Kota Malang optimistis dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal secara signifikan.

“Harapan kami, semangat Gempur Rokok Ilegal bisa benar-benar membumi di Kota Malang,” pungkas Heru.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES