Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan PKB, Jaga Kepatuhan dan Ringankan Ekonomi Masyarakat

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan fiskal dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program Pemprov Jatim ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, bertepatan dengan momen HUT Pemprov Jatim dan Hari Kemerdekaan RI.
Sejak pertama kali digagas oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 2018, program pemutihan PKB dan BBNKB telah menjadi agenda tahunan yang ditunggu masyarakat, sekaligus menjadi alat kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada ekonomi daerah dan kesejahteraan warga.
Advertisement
Wartawan senior Dwi Eko Lokononto dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Program Unggulan Pemprov Jatim: Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor” menyebutkan bahwa program ini berhasil menjaga tiga hal sekaligus: kepatuhan wajib pajak, stabilitas fiskal daerah, dan kesejahteraan masyarakat, tanpa perlu pendekatan populis atau pencitraan berlebihan.
“Tidak mudah memadukan tiga hal itu secara konsisten. Program ini efektif tanpa perlu gimik yang berlebihan,” tegasnya, Selasa (15/7/2025).
Ia menambahkan, dengan tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Jatim yang sudah mencapai 85 persen, program ini bukan hanya memberikan insentif, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang tertib membayar pajak.
Program tahun ini ditargetkan menyasar 878.392 obyek pajak, mencakup kalangan umum, pengemudi ojek, penyandang disabilitas ekonomi, hingga pemilik kendaraan di wilayah 3T.
Kepala Subbidang PKB Bapenda Jatim, Hendrick Kristian, menjelaskan bahwa keringanan PKB dan BBNKB berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025, sedangkan pembebasan pajak daerah dimulai 14 Juli hingga 18 Agustus 2025.
“Kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat, terutama mereka yang terdampak secara ekonomi. Bahkan kami juga menyertakan undian berhadiah bagi wajib pajak patuh, termasuk hadiah ibadah umrah,” ujar Hendrick.
Dampak Ekonomi dan Rincian Target
Program ini memiliki dampak ekonomi signifikan, tidak hanya bagi penerimaan daerah, tetapi juga dalam mendorong perputaran ekonomi warga.
Berikut rincian target pembebasan dan potensi penerimaan:
Kategori Obyek Pajak Nilai Pembebasan Potensi Penerimaan
Sanksi Administratif PKB dan BBNKB 691.913 Rp194,669 miliar –
Pajak Progresif 1.619 Rp1,19 miliar Rp2,888 miliar
Tunggakan PKB (Data P3KE) 152.523 sepeda motor Rp8,91 miliar Rp29,534 miliar
Ojek Online 16.334 Rp2,216 miliar Rp3,291 miliar
Sepeda Motor Roda Tiga 16.004 Rp1,365 miliar Rp655,371 juta
Mengembalikan Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat
Menurut Hendrick, seluruh pendapatan yang diperoleh dari PKB akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai bentuk layanan publik seperti PKH Plus (Program Keluarga Harapan), Program Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan Infrastruktur Jalan
Dukungan UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih
“Ini adalah bentuk nyata bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat tidak menguap begitu saja, tapi kembali hadir dalam kehidupan sehari-hari mereka,” ujarnya.
Jaga Kepatuhan, Wujudkan Indonesia Emas 2045
Lokononto juga menekankan bahwa kekuatan fiskal daerah sangat menentukan keberlanjutan program-program prioritas nasional. Ia menyinggung pentingnya program ini dalam mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan manusia, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan.
“Dengan kebijakan bagi hasil yang baik ke kabupaten/kota, Pemprov Jatim berhasil menjaga fiskal daerah tetap kuat, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |