Revitalisasi Komite Sekolah, Kemdikbud Haramkan Pungutan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya serius melakukan revitalisasi komite sekolah.
"Melalui Permendikbud ini, kami memperkuat komite sekolah yang mana komite tidak boleh melakukan pungutan," ucap Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang.
Advertisement
Ia menyebutkan adanya perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan. Dalam peraturan tersebut dibatasi bahwa komite sekolah hanya boleh memungut bantuan dan sumbangan.
"Jadi tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang jelas mengenai tugas komite sekolah," imbuhnya.
Dalam regulasi tersebut, guru juga tidak diperbolehkan lagi menjadi anggota komite sekolah. Anggota komite sekolah sendiri disusun dari 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen orang tua atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan.
Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel
Tugas dari komite sekolah sendiri adalah memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dari masyarakat.
Selain itu, komite sekolah juga bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik serta aspirasi peserta didik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Dhian Mega |
Sumber | : Berbagai Sumber |