Pendidikan

Kemenristekdikti Melarang Unikama Terima dan Wisuda Mahasiswa

Kamis, 29 Maret 2018 - 19:01 | 67.51k
Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama). (FOTO: unikama.ac.id)
Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama). (FOTO: unikama.ac.id)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti) terpaksa memberikan sanksi untuk Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama). Sanksinya adalah larangan menerima mahasiswa baru (Maba) serta tidak boleh menggelar wisuda mahasiswa.

Hal itu secara resmi dikeluarkan oleh Kemeristekdikti. Mengapa? Karena dinilai konflik di internal kampus tak juga bisa diselesaikan.

Advertisement

Menurut Kasubdit Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi, Kemenristekdikti, Henri Tambunan mengatakan, bahwa sanksi administrasi itu diberikan per tanggal 21 Maret 2018. Kampus bertagline Kampus Multikultural ini pun kini berstatus kampus pembinaan.

“Jatuh sanksinya itu pertanggal 21 Maret 2018. Suratnya sudah kami kirimkan,”  tegas Henri, Kamis (29/3/2018).

Hendri menjelaskan sanksi ini bisa segera dicabut apabila kedua belah pihak yang bersengketa menyelesaikan konfliknya. Selama belum tuntas maka sanksi tersebut terus berlaku. 

Sebagai informasi, pengelola Unikama mengalami perpecahan. Satu kubu adalah PPLP-PT PGRI dibawah kendali Cristea Frisdiantara. Kubu lainnya adalah PPLP-PT PGRI dibawah komando Soeja’i. 

Kedua kubu sama-sama mengangkat rektor. Soeja’i pakai rektor Dr Pieter Sahertian. Sedangkan Cristea Frisdiantara memgangkat Pjs Rektor Prof Dr Tauchid Noor.

Hendri mengatakan sanksi ini berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan, sesuai dengan Permen Ristekdikti Nomor 100 tahun 2016. 

"Kami berharap dalam enam bulan masa jatuh saksi itu, ada perbaikan. Kementrian juga akan melakukan kajian terkait legalitas yayasan yang berkonflik itu,” tambah Henri.

Sebelum dijatuhkannya sanksi, Kementerian dan Kopertis VII telah berupaya melakukan islah untuk berdamai. Namun sayang, upaya memediasi gagal setelah salah satu pihak tidak mau berdamai atau islah.

Dirjen Kemenristekdikti, Dr Patdono Suwignjo, menyampaikan setelah dijatuhkannya surat sanksi kepada Unikama, kedua kubu akan diminta presentasi ke Menristekdikti. "Kapan waktunya, kami belum menjadwalkan,”katanya singkat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES