LPSK - FH Unitomo Buka Wawasan Tentang Perlindungan Korban Kekerasan

TIMESINDONESIA, SURABAYA – SURABAYA - Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (FH Unitomo) Surabaya bersama LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ) menggelar kuliah umum bertema "Perlindungan LPSK terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak", Rabu (28/11/2018). Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor 1, Siti Marwiyah.
"Kita akan belajar secara langsung dari lembaga yang membidangi hak perlindungan saksi dan korban,” ujar Doktor Bidang Hukum saat memberikan sambutan di Ruang RM Soemantri.
Advertisement
Kegiatan yang diikuti sekitar 60 mahasiswa FH ini mendatangkan Abdul Haris Semendawai, Ketua LPSK sebagai narasumber. Dalam paparannya, Abdul Haris mengatakan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tertekan dengan keadaan yang dialaminya.
“Kondisi korban yang tertekan akan takut melaporkan penderitaan fisik, mental serta ekonomi ke pihak yang berwajib,” ujarnya.
Abdul Haris menambahkan perempuan dan anak rentan mengalami tindak kejahatan.
"Banyak peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk melindungi perempuan dan anak agar tidak terjadi tindak kejahatan,” imbuhnya.
Sementara Elle Noor Aziza, mahasiswa FH mengatakan kegiatan kuliah umum memberikan wawasan bidang hukum di tataran praktisi.
"Sebagai mahasiswa semester 1, kegiatan ini menambah refrensi akan berbagai contoh kasus yang diberikan langsung dari LPSK,” pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Surabaya |