Bapenda Kota Malang Update Jadwal Pelayanan
TIMESINDONESIA, MALANG – Badan Pendapatan Daerah Kota Malang (Bapenda Kota Malang) mulai memberlakukan jam efektif pelayanan sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Perubahan jadwal pelayanan Bapenda ini menyesuaikan Surat Edaran baru Wali Kota Malang.
Kebijakan ini berlaku mulai Senin (30/3/2020) hingga waktu yang tidak ditentukan. Ini merupakan imbas dari virus Corona yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional non alam.
Update informasi jam efektif pelayanan Bapenda Kota Malang. (Foto: Istimewa)
Kepala Bapenda Kota Malang Ir Ade Herawanto MT menjelaskan, penyesuaian jadwal ini mengacu kepada Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
"Bapenda memberlakukan protokol kesehatan dalam pelayanan pajak. Kami menerapkan jam pelayanan efektif lima hari kerja," katanya.
Jam efektif pelayanan yang ditetapkan yakni Senin sampai dengan Kamis dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sementara Jumat, mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Perubahan jam pelayanan ini, kata Ade, bisa kembali normal atau penyesuaian ulang apabila situasi telah memungkinkan.
Ade menjelaskan, untuk pelaporan pajak, masyarakat bisa tetap melaporkan melalui telepon (0341) 299 3188, Fax (0341) 299 3010, email [email protected], WhatsApp 0821 5545 5955, atau Instagram @bapendamalangkota.
Kepala Bapenda Kota Malang itu menambahkan bahwa untuk pembayaran bisa via transfer rekening per jenis pajak yang telah ditentukan melalui sistem host to host. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui teller Bank Jatim terdekat. Diharapkan masyarakat khususnya para Wajib Pajak bisa memaklumi dan menyesuaikan jam pelayanan yang ditetapkan ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Malang |