Rektor Universitas Mataram Keluarkan Surat Edaran Terkait Uang Kuliah Tunggal

TIMESINDONESIA, MATARAM – Dalam upaya menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung, Rektor Universitas Mataram (Unram) mengeluarkan surat edaran terkait Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal di lingkungan kampus Unram.
"Kebijakan ini diambil sebagai wujud rasa empati dan kepedulian terhadap dampak ekonomi Pandemi Covid-19, maka berdasarkan Pasal 5 PERMEN RISTEKDIKTI No. 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi," kata Rektor Unram Prof Dr. Lalu Husni, melalui siaran tertulis kepada TIMES Indonesia, Kamis (14/5/2020).
Advertisement
Berikut 3 (tiga) poin penting dari surat edaran Rektor Universitas Mataram yang dikeluarkan pada Selasa (12/05/2020).
Pertama, memberikan keringanan bagi mahasiswa berupa pembebasan sementara, pengutangan, pergeseran grad atau klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.
Pemberian keringanan UKT dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Rektor Universitas Mataram dilengkapi dengan surat permintaan persyaratan sebagai berikut:
a. Scan Surat Permohonan Keringanan UKT; b. Scan Slip Pembayaran UKT Semester Sebelumnya; c. Scan Surat Penghasilan orang tua (lama dan baru): d. Scan Surat Alasan pengajuan seperti SK Pemberhentian/PHK, dll; e. Scan Kartu Keluarga.
Kedua, permohonan keringanan diajukan secara online melalui sireg.unram.ac.id mulai langgal 12 Mei hingga dengan 5 Juni 2020.
Ketiga, pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak diberikan kepada: Pejabat Negara, Anggota DPR, DPD, DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI, karyawan BUMN, BUMD dan Mahasiswa Penerima Beasiswa di Universitas Mataram. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Mataram |