Pemkot Mojokerto Larang Acara Wisuda Sekolah dan Rekreasi

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Pemkot Mojokerto, Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan melarang semua aktivitas wisuda sekolah dan juga rekreasi bersama. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul pembubaran dua acara wisuda sekolah karena menyebabkan kerumuman dan melanggar protokol kesehatan.
Larangan tersebut tertuai dalam surat edaran nomor 420/1191/417.501/2021 yang resmi berlaku mulai 24 Mei 2021. Ketentuan ini melengkapi surat nomor 800/1090/417.501/2021 tertanggal 10 Mei 2021.
Advertisement
Di dalam peraturan tersebut Dispendik secara eksplisit melarang sekolah menggelar wisuda dan rekreasi. Alasan utama yang mendasari peraturan ini adalah untuk mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari bersama Kepala Dinas Pendidikan Amin Wachid, Senin (24/5/2021). (Foto: Humas Pemkot Mojokerto for TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid menegaskan bahwa upaya pelarangan ini untuk memberikan perlindungan kepada anak didik di lingkungan pendidikan.
"Ini antisipasi dan membentengi para siswa juga warga sekolah dari penularan Covid-19,” tegas Amin melalui keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Kamis (27/5/2021).
Keputusan ini merujuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya masyarakat yang melakukan perjalanan jumlahnya dibatasi. Kelengkapan surat perjalan juga menjadi syarat perjalanan, berupa surat bebas covid-19, dan surat keterangan bepergian atau perjalanan dari kelurahan.
Di sisi lain Pemkot Mojokerto juga tidak ingin insiden pembubaran wisuda sekolah kembali terulang di Kota Mojokerto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |