Pendidikan

PPDB Kota Malang Jalur Zonasi Resmi Dibuka, Simak Syaratnya

Senin, 14 Juni 2021 - 18:44 | 301.48k
Calon wali siswa saat mendatangi posko PPDB di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang di Jalan Veteran, Senin (14/6/22/2021). (FOTO: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Calon wali siswa saat mendatangi posko PPDB di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang di Jalan Veteran, Senin (14/6/22/2021). (FOTO: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – MALANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP tahun ajaran 2021/2022 jalur Zonasi Kota Malang resmi dibuka mulai hari ini, tanggal 14 Juni 2021 hingga 16 Juni 2021.

Informasi terkait PPDB Jenjang SMP bisa kamu simak selengkapnya di akun resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang melalui laman resmi maupun akun media sosial.

Advertisement

Pantauan TIMES Indonesia, Posko PPDB yang berada di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang di Jalan Veteran mulai dikunjungi para calon siswa dan wali siswa.

Mereka datang untuk mendapatkan informasi. Biasanya, rata-rata masyarakat yang datang adalah mereka yang mengalami kendala atau pun ingin mendapatkan arahan dari pejabat dinas.

"Ke sini ingin tahu info saja. Karena KK saya masih Kabupaten Malang tapi sudah delapan tahun tinggal di Kota Malang," kata salah satu calon wali siswa yang enggan disebut namanya, Senin (14/6/2021).

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Dodik Teguh Pribadi, menjelaskan bahwa peserta yang terdaftar dan diterima di jalur lainnya, tidak bisa kembali mendaftar di jalur zonasi.

"Itu konsekuensinya. Memang untuk jalur zonasi, kami tentukan berdasarkan alamat yang tercantum di Kartu Keluarga," terangnya.

Ketentuannya, diantaranya KK luar Kota Malang tetapi calon siswa lulusan SD/MI sederajat Kota Malang dapat mengikuti PPDB Jenjang SMP Jalur Zonasi.

Selain itu, tidak ada jarak maksimal atau minimal. Seleksi berdasarkan jarak alamat calon siswa di KK dengan sekolah pilihan.

Surat keterangan domisili tidak dapat digunakan sebagai syarat dalam PPDB jenjang SMP Jalur zonasi. Calon siswa yang tidak diterima jalur prestasi rapor dapat mengikuti PPDB jalur zonasi tanpa buat akun baru lagi, bisa menggunakan akun lama.

PPDB Kota Malang jenjang SMP dibuka Senin (14/6/2021) pukul 08.00 WIB dan ditutup pada Rabu (16/6/2021) pukul 23.59 WIB. Sedangkan pengumuman 18 Juni 2021 dan daftar ulang 18 - 19 Juni 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES