Resmi PTN Badan Hukum, UM Genjot Daya Saing Global

TIMESINDONESIA, MALANG – Universitas Negeri Malang atau UM resmi menyandang status Perguruan Tinggi Negeri atau PTN Badan Hukum. Dengan demikian, UM kini melepaskan statusnya dari Badan Layanan Umum (BLU).
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang yang ditandangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 25 November 2021.
Advertisement
Rektor UM Prof. Rofi’uddin mengatakan penetapan dari Presiden RI ini telah melalui proses kajian yang panjang dan mendalam. Pemerintah pusat telah memastikan kesiapan dan kelayakan UM untuk menjalankan otonomi yang lebih luas.
"Nantinya kami harapkan penyelenggaraan pendidikan tinggi di UM yang memiliki daya saing nasional dan global," katanya dikutip dari laman resmi UM.
UM kata dia, pada hakikatnya merupakan milik bersama warga UM dan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk terus mendulang prestasi baik tingkat nasional maupun internasional.
"Kita semua adalah pemilik UM, yang senantiasa berkomitmen tinggi untuk merawatnya, memperbaikinya, membangga-banggakannya, dan mengambil peran dalam memperjuangkannya," ungkapnya.
Status PTN Badan Hukum merupakan level tertinggi dengan keluasan otonomi penuh dalam pengelolaan organisasi UM. Rofi’uddin meminta perubahan status ini agar disikapi dengan tindakan nyata oleh seluruh sivitas UM.
"Beragam prestasi UM selama ini harus terus didongkrak dengan kerja-kerja tim yang semakin solid dan kredibel," pungkasnya.
Universitas Negeri Malang atau UM yang resmi menjadi PTN Badan Hukum memiliki 9 fakultas dengan 120 program studi dan 31.468 mahasiswa. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |