Pendidikan

Siswa MAN 2 Kota Malang ke Jakarta, Belajar tentang MPR dan PPHN

Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:16 | 26.35k
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto saat memberi penjelasan terkait tugas MPR kepada siswa MAN 2 Kota Malang, Selasa (9/8/2022). (FOTO: dok MPR RI)
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto saat memberi penjelasan terkait tugas MPR kepada siswa MAN 2 Kota Malang, Selasa (9/8/2022). (FOTO: dok MPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 337 siswa dan 16 guru dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang, Jawa Timur, melakukan studi tour ke MPR RI di Jakarta. Kehadiran mereka langsung disambut oleh Wakil Ketua MPR Yandri Susanto.

  Kepala Sekolah MAN 2 Malang Drs. Mohammad Husnan MPd, mengatakan, kehadiran delegasi MAN 2 ke MPR merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun untuk berkunjung ke berbagai perguruan tinggi ternama dan atau lembaga negara.

Dalam tatap muka dengan guru dan siswa, Yandri Susanto, memaparkan tentang fungsi, tugas, dan wewenang MPR. Diungkapkan ada tugas MPR yang tetap ada baik sebelum dan setelah amandemen UUD Tahun 1945. Tugas itu adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden. “Ini tugas mulia dan paling pokok,” tuturnya.

tugas-MPR-kepada-siswa-MAN-2-Kota-Malang.jpg

Selain itu wewenang MPR yang tetap ada sebelum dan setelah amandemen adalah mengubah dan menetapkan UUD. Disampaikan sebelum amandemen UUD, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Sebagai lembaga tertingi, saat itu ia memiliki wewenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden selain juga membuat dan menetapkan GBHN.

Pada era reformasi, MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden serta tidak membuat dan menetapkan GBHN lagi. Dalam era reformasi arah pembangunan ditentukan oleh visi dan misi Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota bukan dengan GBHN seperti pada masa Orde Baru. Hal demikian menimbulkan adanya ketidaksinambungan pembangunan. Berangkat dari masalah ini, MPR di era kepemimpinan Taufik Kiemas dan Zulkifli Hasan memikirkan kembali pedoman pembangunan negara. 

tugas-MPR-kepada-siswa-MAN-2-Kota-Malang-3.jpg

Aspirasi ini selanjutnya menjelma dalam bentuk PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara). “PPHN ini modelnya seperti GBHN,” ujar Yandri Susanto. Pimpinan MPR diakui telah menerima kajian dari Badan Pengkajian MPR yang membahas masalah PPHN. Saat ini PPHN menurutnya dalam proses pembahasan apakah akan dimasukan dalam UUD lewat amandemen atau lewat Ketetapan MPR.

“Ada pula yang menyebut cukup dengan undang-undang, atau konvensi ketatanegaraan. Semua aspirasi dari fraksi dan kelompok DPD akan kita terima,” tambahnya.

Rencananya masalah PPHN akan dibawa ke Sidang MPR yang akan digelar pada September 2022. Di forum tersebut landasan hukum PPHN akan  ditetapkan.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES