Pendidikan UIN Malang

Fakultas Syariah UIN Maliki Malang Gandeng Mahkamah Konstitusi Dalam Seminar Pesantren Konstitusi.

Rabu, 02 November 2022 - 09:28 | 29.25k
Sesi tanya jawab oleh pemateri  Dr. KH. Badruddin, M.HI (yang di pinggir), Dr. H. Wiryanto, S.H,. M.H (yang di tengah) dalam Seminar Pesantren Konstitusi di Aula Gedung Rektorat Lantai 5 UIN Maliki Malang. (Foto: Laela Rohadatul Aisy)
Sesi tanya jawab oleh pemateri Dr. KH. Badruddin, M.HI (yang di pinggir), Dr. H. Wiryanto, S.H,. M.H (yang di tengah) dalam Seminar Pesantren Konstitusi di Aula Gedung Rektorat Lantai 5 UIN Maliki Malang. (Foto: Laela Rohadatul Aisy)

TIMESINDONESIA, MALANG – Fakultas Syariah UIN Maliki Malang mengadakan Seminar Pesantren Konstitusi bertajuk “ Penguatan Eksistensi Pesantren Dalam Memelihara Kebangsaan Melalui Konstitusi”. Seminar berlangsung di Aula Rektorat UIN Maliki Malang Lantai 5, Selasa (1/11/2022).

Sebagai informasi, Pesantren Konstitusi merupakan satu terobosan baru dari UIN Maliki Malang. Ini karena UIN Maliki Malang mempunyai Mahad Al Jamiah terbaik di Indonesia,  yang  saat ini bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi dengan menjadikan Ma'had Al Jamiah sebagai Ma'had Konstitusi.

Kegiatan seminar ini turut dihadiri Wakil Rektor UIN Maliki Malang Prof. Dr.Umi Sumbulah,. M.Ag., Dekan Fakultas Syariah UIN Maliki Malang Dr. Sudirman, M.A. Dengan pemateri Mudir Pusat Ma’had Al- Jamiah UIN Maliki Malang Dr. KH. Badruddin, M.HI, Dr. Fajar Laksono, S.H., M.H, selaku Peneliti, dan Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi, Kepaniteraan dan Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi Dr. H. Wiryanto, S.H,. M.H, serta diikuti oleh para dosen, mahasiswa UIN Maliki Malang dan pemenang lomba Musabaqah Syarah Konstitusi.

Seminar Pesantren Konstitusi dibuka oleh Dr. Sudirman, M.A selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Maliki Malang. Dalam sambutan pembukaannya, ia menyampaikan kegiatan tersebut sudah disepakati dan di dukung penuh oleh Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, selaku Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Kita tahu bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki desa konstitusi, tetapi kemudian karena di UIN Maliki Malang di kenal sebagai pesantren dan ma'had,  maka sangat layak kalau kemudian UIN Maliki Malang memiliki pesantren Konstitusi,” ujar Dekan Fakultas Syariah UIN Maliki Malang.

Fakultas-Syariah-UIN-Maliki-Malang-2.jpg

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan puncak kegiatan dari Ulang Tahun ke-61 UIN Maliki Malang sekaligus peringatan Hari Santri. Selain itu, ia ingin memberikan nuansa baru terhadap pondok pesantren karena selama ini, pondok pesantren yang dilihat nya masih banyak pada kitab kuning, keislaman dan jarang sekali menyetuh konteks konstitusi serta cara bagaimana berkonstitusi itu belum banyak diselami oleh pondok pesantren.

Sementara itu, Wakil Rektor UIN Maliki Malang Prof. Dr.Umi Sumbulah,. M.Ag mengatakan seminar ini sangat penting dalam pencegahan serta meminimalisir persoalan radikalisme dan terorisme yang saat ini menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, program pesantren sadar konstitusi ini sebagai upaya peningkatan kualitas SDM melalui program program akademik yang dapat meningkatkan pengetahuan termasuk isu isu  global dan transnasional.

“Sudah sangat tepat Mahkamah Konstitusi menggandeng UIN Maliki Malang, karena kampus ini secara kelembagaan mengintegrasikan perguruan tinggi dengan pendidikan pesantren, dan secara keilmuan mengintegrasikan sains dan teknologi. Oleh karena itu, peran penting dan strategis pesantren dalam menjaga moderasi agama dan komitmen kebangsaan ini hendaknya terus di optimalkan melalui berbagai program.” Jelasnya.

Terkait kegiatan ini, Dr. H. Wiryanto, S.H,. M.H selaku pemateri memaparkan tentang pesantren dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Menurutnya, bidang atau ilmu pendidikan yang elite adalah pesantren yang di konstitusionalkan, yang berarti diatur secara sungguh sungguh di dalam konstitusi/undang undang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan apa pun yang menjadi motivasi dan tindakan yang terjadi di dalam pesantren, akan termuat dalam konstitusi yang sampai dengan pelaksanaannya dalam UU No. 18 tahun 2019 tentang pesantren.

“Penguatan eksistensi pesantren melalui lembaga konstitusi, UUD 1945 maupun dalam Undang Undang (UU) sudah tertuang bahkan peraturan presiden pun sudah memberikan legalitas terhadap pesantren dalam eksistensinya di Indonesia ini,” ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES