Pendidikan

Dugaan Jual Beli Bangku dan Pungli di Sektor Pendidikan Terjadi Lagi di Banyuwangi

Senin, 27 Mei 2024 - 15:55 | 464.63k
KETERANGAN FOTO: Ilustrasi pungutan liar (pungli). Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
KETERANGAN FOTO: Ilustrasi pungutan liar (pungli). Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dugaan praktik jual beli bangku dan pungutan liar (pungli) kembali menerpa dunia pendidikan di Banyuwangi, Jawa Timur. Kali ini, kasus yang mencoreng citra positif daerah dan dunia pendidikan mencuat di lingkungan SMP Negeri 1 Singojuruh.

Informasi yang diterima TIMES Indonesia, pada Sabtu, 25 Mei 2024, pihak SMP Negeri 1 Singojuruh, telah mengumpulkan calon wali murid. Padahal, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP Negeri di Banyuwangi, baru dimulai bulan Juni 2024.

Advertisement

Dengan rincian, tanggal 3-4 Juni 2024, untuk jalur jalur afirmasi dan mutasi orang tua. Tanggal 6-7 Juni 2024, untuk jalur prestasi. Dan tanggal 12-13 Juni 2024 untuk jalur zonasi.

Namun faktanya, entah atas arahan Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, pihak lain atau kebijakan sepihak Kepala Sekolah, Hj. Lilik Subekti, S Pd, Kons, pihak SMP Negeri 1 Singojuruh, mengumpulkan calon wali murid, pada Sabtu, 25 Mei 2024. Jumlah orang tua hadir, yang anaknya akan menjadi siswa baru, sekitar 300 an orang.

Kondisi tersebut disinyalir embrio praktik jual beli bangku. Karena kebijakan mengumpulkan calon wali murid dilakukan sebelum proses resmi PPDB jenjang SMP Negeri digulirkan.

Dugaan itu makin menguat lantaran dalam tatap muka, Sabtu, 25 Mei 2024, para calon wali murid baru, oleh pihak SMP Negeri 1 Singojuruh, langsung disodori pembiayaan. Yakni biaya pembelian kain seragam Rp1.310.000, untuk calon siswa laki-laki dan Rp1.410.000, untuk calon siswa perempuan.

Bukan hanya itu, para calon wali murid pun masih dibebani uang gedung sebesar Rp800.000. Fatalnya, keputusan biaya seragam dan uang gedung tersebut diambil dengan tanpa melibatkan komite sekolah.

Bahkan menurut calon wali murid yang hadir, dalam pertemuan tersebut Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Singojuruh, Hj. Lilik Subekti, S Pd, Kons, menyampaikan jika ada yang tidak mau ikut aturan, dipersilakan untuk tidak sekolah di SMP Negeri 1 Singojuruh.

“Jika tidak mengikuti aturan SMP Negeri 1 Singojuruh, silakan jangan sekolah di sini,” ucap A, salah satu calon wali murid yang hadir pada pertemuan Sabtu, 24 Mei 2024, Senin (27/5/2024).

Dikonfirmasi awak media, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Singojuruh, Hj. Lilik Subekti, S Pd, Kons, mengakui bahwa pihaknya telah mengumpulkan calon wali murid. Dia juga membenarkan bahwa tidak melibatkan komite sekolah pada tatap muka tersebut.

“Dalam kepanitiaan PPDB tidak ada komite,” katanya.

Menurutnya, pertemuan pada Sabtu, 24 Mei 2024 tersebut hanya untuk membantu calon wali murid yang gagap teknologi alias gaptek. Meskipun dalam kesempatan itu, pihak sekolah SMP Negeri 1 Singojuruh, telah melempar pembiayaan kepada 300 an orang calon wali murid. Yakni terkait pembayaran kain seragam siswa dan uang gedung.

Ketika disinggung terkait biaya kain seragam siswa dan uang gedung, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Singojuruh, Hj. Lilik Subekti, S Pd, Kons, tidak menjawab.

Ketua Komite SMP Negeri 1 Singojuruh, Edi Suryono, mengaku mendengar informasi adanya pertemuan calon wali murid yang diakukan pihak sekolah, pada Sabtu, 24 Mei 2024. Namun, dia mengaku tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Termasuk tidak pernah diajak bicara atau musyawarah terkait biaya kain seragam siswa dan uang gedung yang dibebankan pada calon wali murid.

“Sejak SMP Negeri 1 Singojuruh dipimpin Kepala Sekolah Bu Lilik, selama 2 tahun ini, komite sekolah tidak pernah dilibatkan atau tidak pernah diajak musyawarah untuk membahas pembiayaan yang dibebankan kepada wali murid,” kata Edi.

“Komite sekolah hanya dilibatkan dalam musyawarah untuk membahas biaya PSM (Peran Serta Masyarakat) saja,” imbuhnya.

Kebijakan yang memunculkan pembiayaan, masih Edi, menurut regulasi merupakan kewenangan komite sekolah. Yakni setelah pihak sekolah menyampaikan program, kemudian komite sekolah menggelar musyawarah dengan wali murid.

“Pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), komite juga tidak pernah dilibatkan,” cetusnya.

Komite tidak pernah dilibatkan setiap PPDB, setiap tarikan Kepala Sekolah harus bermusyawarah dengan komite, tapi sejak Kepala Sekolah Bu Lilik, komite tidak pernah dilibatkan.

Edi menambahkan, selama 2 tahun ini, komite sekolah tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pembangunan di lingkungan SMP Negeri 1 Singojuruh. Seperti pembangunan aula, kantin, pembelian rumah adat Osing dan lainnya.

“RAB (Rencana Anggaran Biaya) saja komite tidak pernah tahu. Pungutan kepada wali murid, komite juga tidak dilibatkan,” beber Edi.

Terkait dugaan praktik jual beli bangku dan dugaan pungli ini, Edi, selaku Ketua Komite SMP Negeri 1 Singojuruh, mengaku telah melapor ke Dispendik Banyuwangi.

“Komite sudah melapor ke Dispendik Banyuwangi, kepada Pak Didik,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dispendik Banyuwangi, Suratno, S Pd, MM, membenarkan bahwa tahapan resmi PPDB jenjang SMP di Banyuwangi, baru akan digulirkan pada Juni 2024 mendatang.

Dia juga menegaskan bahwa munculnya pembiayaan pendidikan yang menjadi beban wali murid wajib melibatkan komite sekolah. “Pungutan dilarang, yang boleh sumbangan, itu pun oleh komite sekolah,” tegasnya.

Walaupun di sisi lain, Kepala Dispendik Banyuwangi, Suratno, S Pd, MM, mengaku tidak pernah memberi arahan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES