Banyak Tuai Penolakan, Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT

TIMESINDONESIA, MALANG – Setelah mendapatkan banyak protes dan kritikan dari masyarakat, Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal itu dia umumkan pada Senin (27/5/2024).
Mantan bos Gojek itu mengatakan, setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari unsur perguruan tinggi, dan juga setelah bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo, pihaknya akhirnya memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri (PTN) ini.
Advertisement
“Kami mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, banyak PTN di Indonesia yang akhirnya mengambil kebijakan menaikkan UKT mereka. Hal ini setelah adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (permendikbud ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek, serta beberapa turunan aturan lainya.
Beberapa kampus di Malang juga banyak mendapatkan sorotan atas hal ini. Seperti Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Negeri Malang (UM) yang mempunyai kenaikan UKT yang cukup siginifikan. Semenjak adanya aturan tersebut, mereka telah menyesuaikan biaya UKT yang ada di Kampus mereka.
Wakil Rektor 2 UB, Prof Ali Safaat beberapa waktu lalu membenarkan adanya kenaikan UKT di UB. Besarannya beragam, disesuaikan dengan beberapa parameter seperti akreditasi prodi, fasilitas, dan lainya.
"Secara umum, kita merubah atau menambahkan golongan UKT yang ada di Brawijaya. Pada tahun sebelumnya ada 8 golongan di ubah menjadi 12 golongan," ucapnya.
Sementara itu, Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd menerangkan bahwa kebijakan untuk perubahan biaya UKT di beberapa golongan ini bertujuan untuk membantu peningkatan pelayanan, fasilitas hingga program studi di UM.
Selain itu, dia menyebut, dengan adanya penyesuaian UKT ini, diharapkan bisa untuk meningkatkan kualitas kampus agar serta kampus bisa lebih luas lagi untuk memfasilitasi sivitas akademika untuk menciptakan sebuah temuan melalui penelitan.
"Untuk pengembangan ke sana tentunya dana yang kami terima dari pemerintah belum cukup dan membutuhkan dana partisipasi masyarakat yakni UKT," kata dia.
Belum diketahui bagaiamana langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh PTN di seluruh Indonesia untuk menyikapi pembatalan kenaikan UKT yang diumumkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Harapanya, biaya kuliah bisa tetap dijangkau oleh semua pihak, dan tidak memberatkan orang-orang yang ekonominya masih lemah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |