Kemenag RI Gandeng Fakultas Syariah UIN Malang Tingkatkan Ketahanan Keluarga

TIMESINDONESIA, MALANG – Kementerian Agama (Kemenag) RI berkomitmen untuk bisa menjadi fasilitator keluarga yang sakinah mawaddah warohmah di Indonesia. Aksi nyata dari komitmen tersebut, diwujudkan dengan berbagai hal, seperti dengan menggelar Bimbingan Teknis Fasilitator Bimbingan Perkawinan Pranikah pada Selasa (28/5/2024) hingga Jumat (31/5/2024) di Aula Pasca Sarjana UIN Malang.
Dalam kegiatan ini, mereka menggandeng Fakultas Syariah UIN Maliki Malang. Ada 52 peserta dari berbagai kalangan yang dihadirkan dalam acara ini. Mulai dari akademisi, praktisi KUA, Kemenag kota dan kabupaten, serta organisasi masyarakat.
Advertisement
Wakil Rektor 4 UIN Malang, Dr. Isroqunnajah, M.Ag, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi ujung tombak langkah positif Kemenag untuk meningkatkan ketahanan keluarga Indonesia.
Pria yang akrab disapa Gus Is ini menyebut, angka perceraian di Indonesia terus meningkat. Hal ini terjadi karena mayoritas pernikahan dilakukan di usia belia.
“Ada banyak kasus memprihatinkan di lapangan. Hasil survei menunjukkan bahwa banyak remaja sudah pernah melakukan hubungan seksual di usia belia yang dilanjutkan dengan pernikahan dini," ujarnya.
Menurutnya, hal ini sebagai salah satu imbas buruk dari mudahnya semua kalangan untuk bisa untuk bisa mengakses segala bentuk informasi di jagad maya, tanpa adanya filterisasi.
"Bimwin (bimbingan perkawinan) menjadi aktivitas yang penting untuk mencegah terjadinya kasus-kasus pernikahan yang tidak sesuai harapan serta memberikan penguatan bagi pasangan calon pengantin,” imbuhnya.
Gus Is menambahkan, peserta yang telah mengikuti dan dianggap lulus dalam Bimtek ini akan meiliki kewenangan untuk memandu program Bimbingan Kawin terhadap para calon pengantin.
Kegiatan serupa juga akan diagendakan secara rutin sebagai bentuk kerja sama berkelanjutan antara UIN Maliki Malang dan Kemenag RI.
Kasi Pontren Kemenag Kabupaten Malang, Dr. H. Arifin menyebut bahwa ada tiga hal yang perlu disampaikan kepada calon pengantin sebelum masuk ke jenjang pernikahan, yakni hablumminallah untuk urusan pernikahan sebagai ibadah seumur hidup; hablumminannas untuk membangun hubungan sakinah mawaddah warohmah dengan pasangan; dan hablumminal pemerintah.
“Poin terakhir, hablumminal pemerintah adalah hal yang penting agar pernikahan tercatat sah secara agama maupun negara. Hal ini untuk memastikan hak anak-anak dan pasangan, baik dalam konteks administratif maupun hukum akan terpenuhi dan terlindungi,” kata dia.
Dalam kegiatan ini para peserta bakal digodok untuk bisa menjadi fasilitator bimbingan perkawinan pranikah. Mereka diberikan materi seputar kebijakan Dirjen Bimas Islam teknik fasilitasi, Program Bina Keluarga Sakinah dalam Ketahanan Keluarga dan Ketahanan Bangsa Pendalaman Sesi Membangun Keluarga Sakinah, dan materi penting lainya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |