Jadwal PPDB Jenjang TK hingga SMP di Kota Malang dan Jalur yang Diterapkan

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah mengeluarkan jadwal untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Pada tahun ini, secara umum, pelaksanaan PPDB akan dilakukan mulai bulan Juli 2024.
Berikut jadwal resminya:
- Jenjang TK
Mulai 1 Juli - 6 Juli
- Jenjang SD
Mulai 1 Juli - 6 Juli
- Inklusi Jenjang TK/SD/SMP
Mulai 1 Juli- 6 Juli
- Jenjang SMP
Mulai 3 Juni - 13 Juli
- Jenjang SMP Jalur Prestasi Lomba, Afirmasi, Kepindahan Tugas Orang tua
Mulai 24 Juni - 26 Juni
- Jenjang SMP Jalur Prestasi dan Nilai Rapor
Mulai 1 Juli - 3 Juli
- Jenjang SMP Jalur Zonasi
Mulai 8 Juli - 10 Juli
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana mengatakan, secara umum jalur dan persyaratan pendaftaran sama dengan tahun-tahun sebelumnya. "Jalur yang ditetapkan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Ada jalur prestasi, zonasi, afirmasi, dan kepindahan orangtua," ucapnya Senin (3/6/2024).
Bagi anda yang belum mengetahui tentang jalur-jalur dalam PPDB di Kota Malang, berikut penjelasannya.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang memiliki prestasi akademik dan non akademik. Prestasi akademik didasarkan pada nilai rapor atau lomba akademik. Sedang non akademik didasarkan pada capaian lomba non akademik baik olahraga, keagamaan, atau yang lainya. Keduanya dibuktikan dengan sertifikat pemenang lomba.
Pagu untuk jalur prestasi adalah 30 persen dari total pagu masing-masing SMP, yang terbagi menjadi 25% untuk prestasi dari nilai rapor dan 5 persen untuk prestasi dari hasil lomba. Jika pagu pada prestasi hasil lomba tidak terpenuhi, maka akan dipenuhi dari prestasi nilai rapor.
Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi mereka yang bermukim paling dekat dengan sekolah. Baik di tingkat SD maupun SMP. Jalur ini mengharuskan calon siswa membuktikan alamat tinggal mereka dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan untuk calon siswa dari keluarga tidak mampu. Dibuktikan dengan terdaftar di website pdktsam.malangkota.go.id atau DTKS (Data Terpadu Keluarga Sejahtera) serta memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Jalur Perpindahan Orang Tua
Jalur perpindahan orang tua ditujukan untuk calon siswa yang orang tuanya pindah tugas ke Kota Malang. Untuk jenjang SD dan SMP, calon siswa harus memenuhi persyaratan usia yang sama seperti jalur zonasi dan afirmasi, serta menunjukkan SK mutasi orang tua yang bekerja paling lama dua tahun di Kota Malang. (*)
Advertisement
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |