Pendidikan

Bahlil Lulus S3 Doktor Sesuai Peraturan Rektor UI

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:18 | 73.36k
Bahlil Lahadalia. (FOTO: ist)
Bahlil Lahadalia. (FOTO: ist)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polemik mengenai kelulusan Bahlil Lahadalia dari program doktor Universitas Indonesia (UI) kembali mencuat ke publik. Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan gelar doktor yang diraih Bahlil, yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI sekaligus co-promotor disertasi Bahlil, Dr. Teguh Dartanto, memberikan klarifikasi lengkap mengenai kelulusan Bahlil yang dinyatakan sesuai dengan Peraturan Rektor UI.

Advertisement

Menurut Teguh Dartanto, kelulusan Bahlil dari program doktor sudah sesuai dengan Peraturan Rektor No. 26/2022, terutama Pasal 20 yang mengatur bahwa “Masa Studi Program Doktor dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan dapat ditempuh paling sedikit dalam 4 (empat) semester atau paling lama 10 (sepuluh) semester.”

“Bahlil telah menempuh masa studi selama 4 semester, yaitu Semester Genap 2022/2023, Ganjil 2023/2024, Genap 2023/2024, dan Ganjil 2024/2025,” ujar Teguh Dartanto. 

“Dengan demikian, secara administratif, saya menandatangani persetujuan agar Bahlil bisa maju ke tahap promosi,” kata Teguh Dartanto lewat keterangan resminya, Kamis (23/10/2024).

Teguh menjelaskan lebih lanjut bahwa Bahlil sudah memenuhi seluruh syarat administratif dan formal untuk maju ke tahap promosi.

“Perdebatannya hanyalah terkait kapan waktu pelaksanaan promosi tersebut, tetapi secara formal ia sudah layak,” ujarnya.

Selain itu, Teguh juga menyoroti capaian akademik Bahlil yang telah memenuhi syarat publikasi ilmiah, yang merupakan bagian dari persyaratan kelulusan.

“Bahlil telah menerbitkan tiga publikasi, yakni satu jurnal bereputasi internasional (Scopus-Journal of ASEAN Studies), satu jurnal SINTA 2 (Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan), dan satu prosiding yang dapat digantikan oleh jurnal SINTA 2 (Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen),” jelasnya.

Teguh pun membantah tudingan bahwa Bahlil lulus menggunakan jurnal predator atau yang telah discontinued.

“Pada akhir Juli 2024, muncul pemberitaan soal jurnal predator dan discontinued terkait Migration Letters dan Kurdish Studies serta abstrak dari artikel di Journal of ASEAN Studies. Perlu diketahui, kasus ini sudah selesai di SKSG sejak Maret-April 2024, di mana kedua jurnal tersebut tidak diakui sebagai syarat kelulusan S3,” ungkap Teguh.

Ia juga menegaskan bahwa dua jurnal di SINTA 2 yang digunakan oleh Bahlil sudah mendapatkan review dan telah direvisi.

“Promotor saya sudah menyampaikan bahwa dua jurnal di SINTA 2 tersebut telah direview, direvisi, dan hanya tinggal menunggu Letter of Acceptance (LOA). Jadi, tidak benar kalau Bahlil lulus dengan menggunakan jurnal predator atau discontinued,” tegasnya.

Lebih lanjut, Teguh meminta publik untuk melihat masalah ini secara jernih dan tidak dipengaruhi oleh hoaks atau kebencian.

“Penjelasan ini saya harap bisa membuka mata, hati, dan nurani kita semua. Jangan sampai kita terjebak dalam prasangka dan hoaks yang mengaburkan fakta sebenarnya,” ucapnya.

Terkait kualitas disertasi Bahlil, Teguh mengatakan bahwa kualitas tersebut bisa diperdebatkan, tetapi penguji eksternal yang terlibat dalam sidang disertasi Bahlil bukanlah sosok yang bisa diragukan integritasnya.

“Penguji luar yang terlibat, seperti Prof. Didik Rachbini dari Universitas Paramadina, Prof. Arif Satria dari IPB University, dan Prof. Kozuke Mizuno dari Kyoto University, adalah akademisi yang memiliki kredibilitas tinggi. Mereka bukan orang-orang yang bisa dibeli untuk meluluskan disertasi Bahlil,” tegasnya lagi.

Mengenai masa studi, Teguh juga menyebutkan bahwa kasus Bahlil bukan hal yang aneh di lingkungan UI.

“FEB UI pada tahun 2004 pernah meluluskan Doktor Sugeng Purwanto dengan masa studi 13 bulan 26 hari, dan itu bahkan tercatat sebagai Rekor MURI Doktor tercepat. Jadi, tidak ada yang luar biasa dengan masa studi Bahlil,” bebernya.

Teguh pun mengajak publik untuk menilai kasus ini secara objektif. “Mari kita gunakan logika dan kesadaran dalam mencerna setiap informasi. Jangan sampai kita turut berkontribusi pada kegaduhan yang tidak perlu di republik ini,” tutupnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Haris Supriyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES