Pendidikan

Guru SMP di Malang Dilaporkan Wali Murid, Banyak Pihak Dorong Jalan Damai

Kamis, 05 Desember 2024 - 14:36 | 1.58m
Tim pendamping, yang juga dihadri pihak Kemenag, saat berkunjung di rumah Rufi'an, guru SMP yang jadi tersangka kekerasan pada siswa, kemarin malam. (Foto dok for TIMES Indonesia)
Tim pendamping, yang juga dihadri pihak Kemenag, saat berkunjung di rumah Rufi'an, guru SMP yang jadi tersangka kekerasan pada siswa, kemarin malam. (Foto dok for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Perkara hukum yang dialami Rufi'an atau biasa dipanggil Pak Rupian, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu SMP swasta kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, menyita banyak perhatian publik. 

Perkara hukum yang menimpa guru ini, sangat serius setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan sangkaan telah melakukan tindak kekerasan pada anak. Hingga dalam perkembangan terakhir, guru Rupian mengaku diwajibkan melapor ke Satreskrim Polres Malang sepekan dua kali. 

Advertisement

Informasi yang dihimpun, Rupian bahkan harus menghadapi tuntutan ganti rugi, yang awalnya sebesar Rp 70 juta, kepada pelapor yang merupakan orang tua si anak. Ini diketahuinya setelah dilakukan pemanggilan penyidikan awal untuk mediasi perkaranya. 

Dukungan dan pendampingan awal atas perkara yang dialami guru Rupian, sebelumnya datang dari MGMP PAI SMP Kabupaten Malang, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama Kabupaten Malang. Bahkan, dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur juga turun mendampingi, yang diwakili Kabid PAI Kanwil Kemenag, Amak Burhanudin, dan tim hukum Kakanwil Kemenag. 

Kepada awak media, Selasa (3/12/2024) malam, Kabid PAI, Amak Burhanudin menyatakan, ia sudah mendapatkan laporan, bahwa tuntutan sudah diturunkan hanya Rp 10 juta. 

"Ya, ini perkembangan yang bagus. Mudah-mudahan pihak pelapor semakin sadar, sehingga tidak perlu ada tuntutan dan terjadi perdamaian," terang Amak. 

Dikonfirmasi atas status guru Rupian, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, H. Sahid Bahri mengakui, pihaknya sudah berupaya membantu menyelesaikan masalah hukumnya, bersama pihak Dinas Pendidikan, juga Kanwil Kemenag Jatim. 

"Sudah ada progres yang sangat bagus antara kedua belah pihak dan pihak-pihak terkait. (Saat ini) masih proses menuju islah (damai), kita tunggu progress-nya," terang Sahid, kepada TIMES Indonesia, kemarin. 

Sejumlah pihak, juga sudah berkoordinasi dan siap mem-back up perkara yang dialami guru Rupian, yang penghasilannya pas-pasan ini. Informasinya, tim kuasa hukum dengan biaya 0 rupiah juga menyatakan mengawal guru Rupian. 

Dalam tim ini juga ada advokat dari berbagai unsur, termasuk LPBHNU, Dewan Pendidikan, Komnas Pendidikan siap pula turun tangan. Harapannya, bisa dilakukan mediasi sekali lagi dengan 0 rupiah, dan kasus ini bisa di-SP3-kan sehingga tidak berlanjut bahkan sampai meja persidangan. 

Untuk diketahui, kejadian pertama yang menyebabkan guru Rupian berhadapan dengan hukum bermula ketika tanggal 27 September 2024, lalu mendapatkan surat dimulainya penyidikan karena dilaporkan esok harinya, pada 28 Novbermber 2024 ke Polres Malang. Setelah mediasi buntu, status Rufi'an kini telah naik menjadi tersangka, sejak Rabu (4/12/2024).

Dukungan Penuh LPBH PCNU dan Pengacara 0 Rupiah

Ahmad-Hambali.jpgKetua LPBH PCNU Kabupaten Malang, Ahmad Hambali. (Foto Amin/TIMES Indonesia) 

Ketua LPBH PCNU, Ahmad Hambali mengatakan, sudah dilakukan komunikasi dengan kuasa atau pendamping guru Rupian sebelelumnya, dan disepakati kuasa hukum nanti disatukan di bawah naungan LPBH PCNU Kabupaten Malang. 

"Kami rencanakan secepatnya, dalam pekan ini berkoordinasi untuk langkah pendampingan hukmya seperti apa. Surat kuasa hukumnya, sudah selesai dibuat," kata Hambali, Rabu (4/12/2024) malam. 

"Kami para advokat LPBH dan pengacara 0 rupiah berkomitmen bersama-sama mengawal kasus yang terjadi pada guru Rupian secara transparan tanpa merugikan pihak manapun," tandasnya. 

Terlepas bantuan pendampingan hukum yang akan diberikan nantinya, LPBH PCNU Kabupaten Malang dan dan pengacara 0 rupiah, punya catatan dan pandangan hukum atas kasus guru Rofian, sebagai berikut:

1. Secara pribadi dan organisasi LPBH PCNU Kabupaten Malang, kami terpanggil dan bertanggung jawab untuk mengadvokasi dan melindungi hak hukum pak Guru Rofian, yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

2. Kami prihatin dan menyesalkan tindakan yang dilakukan keluarga pelapor, sehingga apa yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan harus berujung laporan pidana, yang seharusnya ditempatkan sebagai jalan keluar terakhir. 

3. Kami mendorong pemerintah Kabupaten Malang untuk dapat turut memberi atensi dan melakukan intervensi, guna tercapainya upaya damai atau restorative justice;

4. Kami mendorong pemerintah pusat maupun daerah agar dapat mengimplementasikan Permenristek nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Sehingga, semua dugaan adanya tindak kekerasan di lingkungan pendidikan bisa diselesaikan secara lebih bijaksana dan melakukan pendekatan yang lebih humanis dan toleran, serta bersandar pada nilai-nilai pendidikan di Indonesia. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES