Pendidikan

Unisma Malang Gelar Kuliah Tamu Bersama Ketua Komisi Yudisial RI, Bahas Soal Korupsi di Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 - 19:22 | 22.33k
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Amzulian SH., LL.M., Ph.D saat mengisi kuliah tamu di Unisma, Jumat (20/12/2024). (FOTO: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Amzulian SH., LL.M., Ph.D saat mengisi kuliah tamu di Unisma, Jumat (20/12/2024). (FOTO: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Ada banyak hal menarik yang, khususnya dalam hal korupsi, yang dibahas dalam studium general atau kuliah umum yang digelar oleh Universitas Islam Malang (Unisma Malang) Jumat (20/12/2024). Kuliah umum ini menjadi istimewa karena menghadirkan tokoh nasional, yakni Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Amzulian SH., LL.M., Ph.D., sebagai pembicara utama.

Kuliah tamu tersebut,  Prof Amzulian menerangkan tema "Tantangan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia," dengan fokus pada urgensi pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang efektif.

Advertisement

mengisi-kuliah-tamu.jpg

Dia menerangkan, indeks persepsi korupsi di Indonesia cenderung mengalami penurunan dan tergolong rendah. Pada 2019, skor indeks persepsi korupsi Indonesia berada di angka 40, menempatkan negara ini di peringkat 85 dari 180 negara. Tahun berikutnya, skor tersebut menurun menjadi 37, membuat Indonesia berada di posisi 102.

"Selanjutnya pada 2021, skornya naik sedikit menjadi 38, tetapi hanya cukup untuk peringkat 96. Namun, pada 2022, skor kembali turun menjadi 34, dengan Indonesia merosot ke posisi 110. Hingga 2023, Indonesia berada di peringkat 115 dari total 180 negara," terangnya.

Meski begitu, dia tetap menekankan bahwa korupsi menjadi tantangan besar yang m harus diatasi di Indonesia. Selama periode 2004 hingga 2024, banyak pejabat dari berbagai sektor tertangkap karena korupsi.

“Korupsi seolah sudah ada di semua tingkatan. Mulai di DPR, DPRD, Menteri, Kepala lembaga negara, Gubernur, kepala daerah, hakim, hakim konstitusi dan lainnya, ada,” katanya.

Menurut Prof. Amzulian, korupsi merupakan salah satu penghambat utama dalam mengatasi kemiskinan serta menyediakan akses terhadap pangan, air bersih, layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang memadai.

Berdasarkan laporan PBB dan Forum Ekonomi Dunia, biaya korupsi global diperkirakan mencapai 5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dunia. Dengan PDB dunia pada 2022 sebesar US$ 101 triliun, angka ini setara dengan US$ 5 triliun dana yang hilang setiap tahunnya.

Transparency International pada 2019 juga memperkirakan bahwa korupsi merugikan negara-negara berkembang hingga US$ 1,26 triliun per tahun. Dana ini sebenarnya cukup untuk mengangkat 1,4 miliar orang yang hidup dengan pendapatan di bawah US$ 1,25 per hari keluar dari garis kemiskinan dan mempertahankan mereka di sana selama enam tahun.

Selain itu, menurut Barometer Korupsi Global 2017, sekitar 25 persen responden global melaporkan bahwa mereka pernah membayar suap dalam 12 bulan terakhir untuk mendapatkan akses ke layanan publik seperti pendidikan atau perawatan kesehatan.

“Memang pelayanan publik ini menjadi hal yang rentan dalam korupsi,” tegas Prof. Amzulian.

Di sektor konstruksi internasional, Royal Institution of Chartered Surveyors pada 2021 memperkirakan bahwa tanpa langkah signifikan, hingga tahun 2030, sebanyak US$ 5 triliun per tahun dapat hilang akibat korupsi.

Prof. Amzulian juga menjelaskan bahwa pemerintah telah berupaya memberantas korupsi, tetapi berbagai tantangan masih menghambat, seperti kurangnya koordinasi antarlembaga penegak hukum, lemahnya independensi, serta pengawasan internal yang tidak optimal.

“Jadi kita ini banyak pengawas internal, inspektur jenderal, yang terendah inspektorat misalnya, enggak jalan itu. Hasil temuan, inspektorat lapor kepada kepala daerah yang temuannya kepala dinasnya itu tim sukses, maka selesailah,” pungkasnya.

Rektor Unisma, Prof. Drs. Junaidi Mistar, MP., Ph.D., berharap kuliah umum ini dapat memperluas wawasan mahasiswa dan civitas akademika tentang pentingnya penegakan hukum di Indonesia.

“Saya harap, kuliah umum ini dapat disimak dengan baik. Forum ini menjadi forum untuk belajar kepada pakar, dimana merupakan orang yang mengawal penegakan konstitusi di negara kita,” tuturnya.

Prof. Jun juga mengungkapkan bahwa Unisma telah membentuk Pusat Studi Anti Korupsi. Ke depannya, pihak kampus berencana menjalin kerja sama dengan Komisi Yudisial RI, baik untuk memberikan edukasi hukum kepada mahasiswa maupun untuk penguatan upaya pencegahan korupsi.

“Tentunya kerjasama dengan Komisi Yudisial akan segera kami tindak lanjuti,” kata dia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES