Dilema Penyerahan Ijazah SMK Pasundan: Menunggak Rp861 Juta, Akankah Pemprov Jabar Turun Tangan?

TIMESINDONESIA, BANJAR – Penyerahan ijazah siswa yang masih tertahan di sekolah karena tunggakan menjadi dilema tersendiri bagi sekolah swasta yang berada di bawah naungan yayasan. Ini diungkap Kepala Sekolah SMK Pasundan I, Dra Suryatini, saat di wawancarai sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jumat (31/1/2025).
"Ini adalah soal hak dan kewajiban. Kami selama ini juga tidak mempersulit jika ada siswa alumni kami yang membutuhkan ijazah untuk keperluan tertentu, maka kami akan memberikan legalisirnya," katanya.
Advertisement
Suryatini menyebut bahwa jumlah tunggakan siswa yang belum mengambil ijazahnya dari tahun 2011 sebesar Rp475 juta dengan 323 ijazah yang belum ditebus.
"Masalahnya sekolah swasta kan berbeda dengan sekolah negeri dimana tenaga pengajar juga harus kita bayar honornya," jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima regulasi yang jelas terkait arahan Gubernur Jawa Barat terpilih untuk menyerahkan ijazah siswa yang masih ditahan tersebut.
"Apakah akan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi? Kalaupun iya ini jadi angin segar bagi kami. Setidaknya kami bisa membayarkan utang sekolah karena selama ini kan kita juga gali lubang tutup lobang untuk menutupi operasional sekolah termasuk honor guru," paparnya.
SMK Pasundan di Kota Banjar terdiri dari 2 sekolah yakni SMK Pasundan I dan SMK Pasundan 2 dibawah naungan YPDM Pasundan.
"Sudah banyak yang menghubungi, tapi kami berinisiatif mengumpulkan terlebih dahulu para alumni untuk mensosialisasikan teknis pengambilan ijazah karena tentunya tidak akan sama prosedurnya dengan sekolah negeri," katanya.
Tunggakan pembayaran yang mayoritas berasal dari SPP sebesar Rp386 jutaan juga tercatat pada SMK Pasundan 2 dengan 249 ijazah yang belum ditebus sejak tahun 2001.
Kepala SMK Pasundan 2, Mahrur, S.Pd mencatat total tunggakan dari kedua SMK ini jika disatukan senilai Rp861 Jutaan.
"Kami masih menunggu bagaimana arahan dari Pemerintah Provinsi terkait subsidi bagi ijazah yang masih tertahan di sekolah swasta," katanya.
Mahrur mengungkap bahwa Kantor Cabang Dinas (KCD) 13 sudah mendata mengenai jumlah ijazah yang belum diserahkan dan besaran tunggakan para siswa alumninya.
Pihak sekolah berharap pemerintah provinsi, khususnya Dinas Pendidikan, memiliki regulasi yang jelas untuk sekolah swasta terkait penyerahan ijazah yang dilatarbelakangi oleh tunggakan pembayaran para siswa.
Sementara itu, sekolah-sekolah negeri di Kota Banjar telah mengumumkan pengambilan ijazah bagi alumninya yang belum mengambil ijazah secara gratis di berbagai platform media sosial.
Salah satunya disampaikan Wakasek Kurikulum SMAN 1 Banjar, Desi Natalina Listiawati yang menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pengumpulan data terkait alamat ataupun nomor telepon para alumni yang ijazahnya belum diambil.
"Sekarang tinggal 12 ijazah lagi yamg belum diambil sejak tahun 2007 hingga 2019," ungkapnya.
Desi menyebut bahwa dari 12 ijazah yang belum diambil 9 di antaranya milik alumni siswi berjenis kelamin perempuan dan sisanya laki-laki.
"Kalau jumlah tunggakan tidak ada ya karena memang kendalanya belum di ambil juga karena belum di cap tiga jari oleh pemilik ijazah," terangnya.
Desi juga mengaku sedang mengupayakan untuk menyerahkan langsung ijazah kepada pemiliknya secara langsung ke rumahnya.
"Tapi kami masih terkendala alamat para pemilik ijazahnya," jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Rizal Dani |