Disdikdaya Kabupaten Probolinggo: BOS Tak Kena Kepras Efisiensi Anggaran

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tak seperti Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Madrasah yang kena pangkas lebih dari separuh, BOS untuk sekolah sejauh ini tak terkena efek kebijakan efisiensi anggaran. Termasuk di Kabupaten Probolinggo, Jatim.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Jatim, Dwijoko Nurjayadi memastikan sejauh ini tak ada pengurangan nominal Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
Advertisement
"Jadi (BOS) masih utuh. Semoga tetap begitu (tidak terkena dampak efisiensi anggaran)" katanya saat dikonfirmasi Selasa (18/2/2025) petang.
Pernyataan itu disampaikan Dwijoko ketika ditanya besaran BOS pada sekolah di bawah Disdikdaya, di tengah pengurangan BOS madrasah di bawah Direktur Jenderal pendidikan Islam pada Kementerian Agama RI.
Diberitakan sebelumnya, BOS Madrasah kena kepras lebih dari separuh. Efek dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Besaran BOS untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah atau MI yang semula Rp 1.100.000 per siswa per tahun, turun menjadi Rp 500 ribu per tahun per siswa.
Besaran BOS untuk siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs yang semula Rp 1.300.000 per siswa per tahun, turun menjadi Rp 600 ribu per siswa per tahun.
Adapun besaran BOS untuk siswa Madrasah Aliyah atau MA yang semula Rp 1.500.000 per siswa per tahun, turun menjadi Rp 700 ribu per siswa per tahun.
Penurunan nominal BOS Madrasah itu, tertuang dalam surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam tertanggal 14 Februari 2025.
Surat itu, ditujukan kepada sekretaris dan para direktur di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri atau PTKIN, dan kepala Kanwil Kementerian Agama di tingkat provinsi.
Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar membenarkan surat tersebut saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (18/2/2025) sore. "Benar," tulisnya melalui pesan WhatsAp.
Sementara Kabid Pendidikan Madrasah pada kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Barzan Ahmadi menyebut, efisiensi itu hanya berlaku untuk Madrasah negeri. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |