Pendidikan

Mengejutkan, Disdikpora Cianjur Larangan Siswa Menabung di Sekolah

Kamis, 03 Juli 2025 - 18:42 | 9.62k
Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur  (FOTO: Instagram @Disdikpora Cianjur)
Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur (FOTO: Instagram @Disdikpora Cianjur)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CIANJUR – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mengeluarkan kebijakan baru yang cukup mengejutkan terkait pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah. 

Melalui Surat Edaran Nomor B/400.3.1/44/Disdikpora/07/2025 yang diterbitkan pada 1 Juli 2025, Disdikpora Cianjur secara resmi melarang kegiatan menabung bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP di sekolah.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan di sekolah serta menjamin keamanan dana siswa. 

"Kami melihat kompleksitas yang timbul dari pengelolaan tabungan siswa di sekolah, baik dari sisi administrasi maupun pengawasan. Hal ini seringkali membebani guru dan staf," ungkapnya dikutip TIMES Indonesia, Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut, dalam hal ini Ruhli menegaskan bahwa salah satu tujuan utama dari larangan ini adalah untuk memfokuskan kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Guru dan staf sekolah seharusnya dapat berkonsentrasi penuh pada tugas utama mereka, yaitu mendidik dan mengajar. Mengelola tabungan siswa seringkali mengambil porsi waktu dan tenaga yang tidak sedikit," tambahnya.

Kebijakan ini lanjut Ruhli tiada lain adalah bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi siswa untuk belajar mengelola keuangan secara mandiri. Ia berharap langkah ini dapat menumbuhkan literasi keuangan sejak dini pada anak-anak.

"Kami mendorong siswa dan orang tua untuk menabung di lembaga keuangan yang resmi, seperti bank atau koperasi simpan pinjam. Dengan begitu, dana mereka akan memiliki jaminan keamanan yang lebih baik dan transparan," jelas Ruhli.

Surat edaran ini telah disampaikan kepada seluruh Koordinator Pendidikan Kecamatan, MKKS SMP Kabupaten Cianjur, serta Penilik/Pengawas PAUD, SD, dan SMP di tempat, untuk kemudian diteruskan kepada seluruh siswa di kelas masing-masing. 

"Kami berharap kerja sama dari semua pihak, terutama para orang tua, dalam menyukseskan kebijakan ini demi kebaikan bersama," tutup Ruhli. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES