Diduga Ada Kecurangan dalam PPDB Banten, Dewan Soroti Perubahan Nilai Rapor dan Penolakan Siswa

TIMESINDONESIA, SERANG – Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten, Rifki Hermiansyah, mengungkapkan adanya dugaan kecurangan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di beberapa SMA dan SMK di Banten.
Salah satu temuan yang mencurigakan adalah perubahan nilai rapor dalam sistem, yang diduga melibatkan oknum operator sekolah. "Berdasarkan laporan masyarakat, ada indikasi operator main. Ini tentu sangat merugikan calon peserta didik lain yang berhak," kata Rifki saat berbicara dengan wartawan di Serang, Kamis (3/7/2025).
Advertisement
Rifki menyatakan bahwa Komisi V telah menerima beberapa pengaduan dan akan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta sekolah yang diduga terlibat untuk klarifikasi. Timnya juga telah melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah, meski belum mau mengungkapkan nama-nama sekolah tersebut.
Pihaknya sudah mendatangi beberapa sekolah, tapi belum bisa menyebutkannya sekarang. Hasilnya, katanya, akan diumumkan kemudian.
Selain itu, Rifki juga menyoroti penolakan beberapa sekolah swasta terhadap siswa dengan alasan kuota penuh, meskipun mereka telah menandatangani MoU dengan Pemprov Banten dalam program Sekolah Gratis. "Sekolah swasta yang sudah MoU dengan Pemprov harus terus terbuka. Tidak boleh ada istilah menolak karena kuota," tegasnya.
Komisi V membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melapor dan menjanjikan respons cepat terhadap setiap aduan. "Kami siap menerima laporan langsung dari masyarakat. Semua akan kami tindaklanjuti segera," kata Rifki.
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Lukman, membantah adanya praktik jual-beli kursi dalam PPDB. Ia meminta masyarakat memberikan bukti konkret jika menemukan indikasi kecurangan.
"Jika ada bukti seperti kuitansi atau transfer, silakan laporkan. Kami akan bertindak tegas. Namun, sejauh ini tidak ada bukti demikian," kata Lukman.
Mengenai penolakan siswa di sekolah swasta, Lukman menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena masih ada kepala sekolah yang tidak patuh pada aturan. "Kami sudah mengingatkan forum sekolah swasta dan KCD. Siswa tidak boleh ditolak, jika kuota penuh, harus dialihkan ke sekolah terdekat," jelasnya.
Lukman menambahkan, sinkronisasi data siswa akan dilakukan pada 5-11 Juli 2025. Bagi yang belum mendapat sekolah, pihaknya akan memastikan penyaluran ke sekolah lain yang masih memiliki kuota.
"Kalau ada bukti kuat seperti kuitansi atau bukti transfer, laporkan langsung. Kami akan tindak tegas. Tapi sejauh ini, tidak ada praktik seperti itu," pungkas Lukman. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |