Peristiwa Daerah

Timbulkan Bau Busuk, Warga Protes Penampungan Ayam

Senin, 23 Mei 2016 - 16:29 | 55.76k
Helena (kanan), salah seroang warga yang memprotes keberadaan penampungan ayam di Jalan Rambipuji, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung. (Foto: Mahrus/JemberTIMES)
Helena (kanan), salah seroang warga yang memprotes keberadaan penampungan ayam di Jalan Rambipuji, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung. (Foto: Mahrus/JemberTIMES)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEMBER – Bau tak sedap yang ditimbulkan penampungan ayam dan bebek potong milik pengusaha rumah makan di Jalan Rambipuji, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, menuai protes dari warga setempat.

Warga menuding, penampungan ternak ini tak mengantongi izin, karena mereka belum pernah dimintai tanda tangan, serta menimbulkan polusi yang mengganggu lingkungan sekitar.

Advertisement

“Padahal Oktober 2015 lalu, pemilik depot sudah menandatangani perjanjian di kantor desa, jika rumah penampungan ternak itu akan dikosongkan seterusnya,” kata Helena, warga yang tingga bersebelahan dengan tempat tersebut, Senin (23/5/2016) sore.

Namun, sejak dua bulan terakhir, pemilik Depot Anda kembali menampung ayam dan bebek potong mereka di tempat tersebut, sehingga warga kembali meminta pemerintah desa untuk menegur pemilik penampungan ayam itu.

“Kami menginginkan jika ternak itu dikosongkan, kemudian tempatnya dibersihkan agar tak menimbulkan bau. Karena wilayah disini memang perkampungan bukan lokasi usaha ternak,” ujarnya.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Riana Rahmawati, mengakui jika tempat penampungan ayam dan bebek itu tak ada izin. Karena sebelumnya, merupakan rumah tinggal yang ditempati pemilik depot tersebut.

“Karena lama kosong, kemudian digunakan untuk menampung ternak,” paparnya.

Kendati demikian, kades perempuan ini mengatakan, bahwa persoalan itu telah diselesaikan secara musyawarah di kantor desa setempat, Senin (23/5/2016) pagi. Bahkan, proses mediasinya juga disaksikan perwakilan Polsek Balung.

“Sudah selesai, kedua belak pihak (warga dan pemilik) telah ketemu. Pemiliki Depot Anda juga sudah bersedia mengosongkan tempat itu,” terangnya.

Untuk selanjutnya, sambung Riana, pemdes tinggal memantau hasil mediasi yang dilakukan. Apakah kesepakatannya dilakukan oleh sang pemilik atau tidak.

“Kita tunggu, dua sampai tiga hari lagi. Kalau memang tidak dilaksanakan, silakan warga mengadukannya ke kecamatan. Karena eksekusinya menjadi kewenangan Satpol PP,” jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES