Mahkamah Pelayaran Sidangkan Kasus Tenggelamnya Kapal Rafelia 2

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Tragedi tenggelamnya kapal ferry KMP Rafelia pada 4 Maret 2016 lalu, Rabu (20/7/2016) hari ini mulai disidangkan oleh Mahkamah Pelayaran. Rencananya, sidang yang bertempat di aula Kantor Unit Penyelenggara Pelayaran (KUPP) kelas III, Ketapang, Banyuwangi, akan digelar selama dua hari.
“Hari ini dipanggil delapan Anak Buah Kapal (ABK), dan untuk besok, selain ABK juga ada perwira jaga KUPP Gilimanuk (I Nengah Swadana) dan instansi terkait,” ucap Kepala KUPP Ketapang, Ispriyanto, Rabu (20/7/2016).
Advertisement
BACA JUGA: Kapal KMP Rafelia 2 Tenggelam di Selat Bali
Selama persidangan, ABK kapal KMP Rafelia 2, dicecar pertanyaan oleh lima orang majelis hakim Mahkamah pelayaran, pimpinan, Kapten Supardi. M.Mar. Hakim menanyakan kronologis kapal tenggelam hingga standar keselamatan kapal.
PT Dharma Bahari Utama, selaku pemilik kapal nahas KMP Rafelia 2, menunjuk Kapten Tekky Toreh, SH, MM, M. Mar, sebagai pendamping para ABK.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Tenggelamnya Kapal KMP Rafelia 2
“Dengan sidang ini akan terungkap penyebab kecelakaan dari sisi profesi kepelautan, apa para ABK sudah cakap menjalankan tugas atau tidak,” jelasnya.
Seperti diberitakan, kapal KMP Rafelia 2 tenggelam di perairan selat Bali, Jumat 4 Maret 2016 lalu, dalam perjalanannya dari pPlabuhan Gilimanuk, Bali, menuju pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam insiden tersebut 6 orang tewas, termasuk nahkoda dan mualim I kapal.
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memastikan bahwa penyebab kecelakaan adalah over kapasitas. Polisi juga telah menetapkan I Nengah Swadana, selaku perwira jaga KUPP Gilimanuk, sebagai tersangka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |