Peristiwa Daerah

Tujuh Menit Pengurusan PT Tuntas Melalui AHU Online

Jumat, 21 Oktober 2016 - 14:48 | 83.70k
Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen AHU, Kementerian Hukum Dan Ham, Sucipto, SH. MH. Mkn, Rapat dengan anggota (Foto: Dok Humas Ditjen AHU For TIMESIndonesia)
Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen AHU, Kementerian Hukum Dan Ham, Sucipto, SH. MH. Mkn, Rapat dengan anggota (Foto: Dok Humas Ditjen AHU For TIMESIndonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TUBAN – Bagi anda yang memiliki hasrat untuk mengurus Perseroan Terbatas (PT), sudah tidak berlarut larut. Sebab melalui AHU Online, pengurusan PT cukup hanya 7 menit sudah mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

AHU online merupakan salah satu program pemerintah yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Sebagai salah satu pelayanan publik yang langsung dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas.

Advertisement

Persaratan pengurusan PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemohon harus memenuhi dan melengkapainya melalui notaris yang ditunjuk untuk melakukan pengaksesan.

“Sistem yang ada di Ditjen AHU sudah sangat terbangun dan sudah terbukti, bahwa pengesahan badan hukum PT itu hanya dengan hitungan menit langsung dapat diterima surat keputusan Menteri Hukum kepada pemohon melalui notaris," kata Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen AHU, Kementerian Hukum Dan Ham, Sucipto, SH. MH. Mkn, Jumat (21/10/2016).

Sucipto, menjelaskan, bahwa tidak ada alasan dalam pengesahan badan hukum PT ini lambat. Sebab penerimaan negara bukan pajak juga sudah diatur dalam peraturan pemerintah. 

AHU Online diharapkan meningkatkan pelayanan publik yang cepat tepat akan mendukung dan meningkatkan ekonomi Indonesia. Bahkan pungutan liar (pungli) tentu tidak ada karena bersentuhan langsung.

Menurut Sucipto, melalui online, untuk mendapatkan SK tidak perlu lagi datang ke kantor Kementerian Hukum dan HAM. SK dapat dicetak dimana notaris itu mengakses, disitulah dia akan bisa mencetak surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.

“AHU online adalah betul-betul online, yang dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Ini yang dapat kami sampaikan dalam kesempatan sosialisasi awalan di seluruh Indonesia. Jadi, AHU online ini tidak hanya sekedar pengesahan badan hukum PT atau pemesanan nama badan hukum PT saja, termasuk pengaksesan badan hukum Yayasan dan badan hukum perkumpulan,” jelas Sucipto.

Sucipto menginginkan, kalau masih ada masyarakat mengatakan bahwa pengesahan badan hukum Yayasan atau PT atau perkumpulan itu lama atau berbelit-belit, segera laporkan ke Direktorat Jenderal administrasi hukum umum Siapa yang bermain untuk memperlambat disini tentu dengan online tidak ada lagi celah untuk bermain-main. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES