Mess Hotel Mirah Banyuwangi Disegel Satpol PP

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi. menyegel paksa pembangunan mess karyawan Hotel Mirah Banyuwangi, di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Hal ini dilakukan karena proses pembangunan dilakukan tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita segel sementara, pembangunan dilakukan dengan cara ilegal, tanpa dilengkapi IMB,” ucap Kasie Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai, Senin (19/12/2016).
Advertisement
Dalam penyegelan, petugas memasang baner segel tepat dipintu masuk bangunan. Namun sayang, begitu Satpol PP meninggalkan lokasi, satu dari empat tali yang terpasang, sudah dilepas oleh pekerja pelaksana proyek, yakni PT Bali Mirah Konstruksi.
Nyoman, Manajer Hotel Mirah, mengakui bahwa pembangunan mess karyawan yang sudah hampir jadi tersebut memang belum memiliki IMB. Mempercepat proses pengurusan, dia menyebut telah berkirim surat untuk menghadap Bupati Abdullah Azwar Anas.
“Kemungkinan dua hari lagi saya ketemu, mungkin dalam minggu ini sudah keluar IMB nya,” katanya kepada wartawan.
Imbas tak adanya IMB, kini 80 pekerja terpaksa menganggur. Padahal, rata-rata mereka adalah perantau.
“Terpaksa gak kerja pak, wong disegel, itu juga ada 350 sak semen yang bisa rusak jika gak segera dipakai,” ungkap kepala tukang proyek, Sumari. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |