7 Mahasiswa Kota Malang Ditangkap karena Narkoba

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jajaran Polres Malang Kota menangkap tujuh mahasiswa yang terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkotika.
Para mahasiswa ini adalah bagian dari 41 tersangka kasus pengedar dan pemakai narkoba yang ditangkap polisi selama operasi Tumpas Semeru yang dilaksanakan pada 2 hingga 13 Februari 2017.
Advertisement
"Ada tujuh pengedar dan pemakai narkoba yang masih mahasiswa," kata Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono, Kamis (16/2/2017).
Decky menambahkan, pelaku lainnya merupakan pengangguran yang mengedarkan narkoba dengan target kaum muda dan usia anak - anak.
Decky menjelaskan, 41 pelaku yang diamankan itu terdiri dari 33 kasus. Dengan hasil pengungkapan sebanyak itu, peredaran narkoba di Kota Malang disebutnya masih banyak.
Sementara itu, dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat kilogram ganja.
Selain itu, polisi juga mengamankan sabu seberat 23,68 gram, 13 butir pil ekstasi dan 17 butir pil koplo.
Decky menegaskan, semua kasus yang terungkap akan diproses dengan tuntas. Termasuk anak dari seorang anggota dewan yang dikabarkan turut diamankan selama operasi tersebut.
"Semuanya akan kita proses sesuai dengan hukum. Tidak peduli latar belakangnya dan keluarganya," jelasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |