Polres Lamongan Sita Ratusan Botol Jamu Ilegal

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ratusan botol produk jamu tradisional ilegal disita Satreskrim Polres Lamongan. Jamu-jamu tersebut didapat usai melakukan penggerebekan di Desa German, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur pada Rabu (22/3/2017) lalu.
"Kami bersama tim mendatangi rumah tersangka yang digunakan tempat industri jamu tanpa izin edar. Kita sita 630 botol," ucap Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, Jumat (24/3/2017).
Advertisement
Selain menyita barang bukti jamu, polisi juga menangkap dua tersangka KM (71), ASH (33) yang masih berstatus bapak dan anak. "Dia produksi 2 tahun, tapi beredar beberapa bulan lalu," ujarnya.
Menurut AKP Yadwivana, ratusan jamu tradisional untuk pegal linu, asam urat, dan sakit gigi, dengan merek Galipat dan Ababil, Asysifa tersebut, tanpa dilengkapi izin edar.
"Di labelnya di tulis BPOM tapi kita cek diregister BPOM juga tidak ada atau tidak ada izinnya," katanya.
AKP Yadwivana, menambahkan, bahan-bahan untuk jamu juga diragukan kebersihannya dan khasiatnya. "Zat yang dipakai, sitrune, mentos, caramel, benzoat, minyak permen, cuka, dan pemanis. Airnya diambil dari sumur bor, air mentah," tuturnya.
Lebih jauh, sambung AKP Yadwivana, jamu tradisional ilegal ini hanya dipasarkan Kabupaten Lamongan. "Jamu dijual 2500, pemasarannya di Lamongan saja, karena terhitung baru." ujarnya.
Menurut AKP Yadwivana produksi jamu tersebut telah melanggar peraturan pemerintah tentang kesehatan. "Mereka melanggar Undang - undang Kesehatan Pasal 167, maksimal ancaman 15 tahun," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |