Penyampaian SPT Diundur, Kantor Pajak Banyuwangi Optimistis Pendapatan Meningkat

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2017 yang seharusnya berakhir hari ini, diundur hingga tanggal 21 April mendatang. Wajib pajak orang pribadi diantaranya usahawan dan karyawan, baik karyawan swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).
Kepada TIMES Indonesia, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi Yunus Darmono, yang diwakili Kepala Sub Bidang Umum dan Kepatuhan Internal Ketut Jina mengatakan, data hari ini menyatakan 60,08 persen dari 55.584 wajib pajak terdaftar orang pribadi di Banyuwangi, yang telah menyerahkan SPT pajaknya.
Advertisement
“Kami optimis ada peningkatan pelaporan di tahun ini daripada tahun kemarin. Tahun kemarin penyampaian laporan mencapai 63 persen dari total 69.575 wajib pajak orang pribadi terdaftar yang wajib laporkan SPT pajak,” kata Ketut, di kantornya, Jumat (31/3/2017).
Sementara itu, dari 3.914 badan wajib pajak yang terdaftar tahun 2017, sebanyak 16,63 persen yang mengumpulkan laporan SPT pajak. Sedangkan tahun lalu, dari 3.480 badan wajib pajak, hingga tenggat waktu telah terkumpul 59,25 persen SPT pajaknya. Tenggat pelaporan SPT badan juga diubah, batas yang sebelumnya ditentukan hari ini, diundur hingga tanggal 30 April mendatang.
“Kami berharap masyarakat sadar dan memenuhi kewajiban perpajakannya, diantaranya dengan melaporkan SPT pajaknya. Walaupun nihil karena pendapatannya belum memenuhi ketentuan PTKP, tetap harus dilaporkan kepada kami dengan keterangan nihil,” tambah Ketut.
Diterangkannya setiap orang harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), walaupun penghasilannya belum melebihi Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) yang tahun ini adalah Rp 54 juta per tahun.
Ketut menjelaskan, yang memiliki NPWP tidak harus membayar pajak, karena bila penghasilan sama dengan atau di bawah PTKP, mereka tidak harus membayar pajak meski memiliki NPWP. Kondisi semacam itu, nantinya dalam laporan SPT tahunan, bisa dilaporkan pembayaran pajak nihil.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |