Peristiwa Daerah

Polresta Sidoarjo Grebek Home Industry Makanan Berbahan Baku Limbah

Senin, 22 Mei 2017 - 14:15 | 161.71k
Waka Polresta Sidoarjo AKBP Indra Mardiana (tengah), Kasatreskrim Kompol Muhammad Harris (dua dari kiri) dan Kanit Pidsus Iptu Kennardi (kiri) saat menunjukkan bahan baku makanan dari Home Industri makanan Ilegal. (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)
Waka Polresta Sidoarjo AKBP Indra Mardiana (tengah), Kasatreskrim Kompol Muhammad Harris (dua dari kiri) dan Kanit Pidsus Iptu Kennardi (kiri) saat menunjukkan bahan baku makanan dari Home Industri makanan Ilegal. (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek lima tempat usaha pembuatan makanan ringan  yang bahan bakunya dari limbah pabrik makanan. Lima home industri tersebut terletak di Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam penggerebekan menjelang bulan puasa itu, petugas menemukan bahan-bahan baku makanan dari limbah dan makanan sisa bekas produksi pabrikan yang nantinya akan diolah menjadi makanan siap jual.

Advertisement

Lima tempat usaha atau home industri rumahan pembuat makanan itu semuanya berada di Kecamatan Jabon. Kelimanya adalah UD Lala Food, UD Ceria, UD Sari Rasa, UD BI dan UD HM.  Kelima usaha itu memproduksi macam-macam makanan ringan untuk anak-anak jenis snack, mie, tempura, cireng, sempol, bergedel dan makanan lainnya yang kesemuanya merupakan jajanan untuk anak anak.

Dari lima home industri itu, petugas mengamankan 8 orang pelaku yang terdiri dari pemilik usaha dan karyawannya yang bertugas memproduksi makanan. Ke delapan orang tersebut yakni JN, YN, MS, MU, NA, MU, AY dan B, yang kesemuanya merupakan warga Dukuhsari Kecamatan Jabon.

Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam penggrebekan itu juga menyita 4 sak makanan jenis nugget, 4 sak kentucky sate, 4 perkedel ayam, 4 sak tepung terigu, 8 unit siler, 1 sak bahan pengenyal.

"Semua makanan yang diproduksi home industri ini tidak memiliki izin kesehatan, bahkan semua bahan makanan itu berasal dari sisa barang produksi (limbah) pabrik yang sudah dibuang, kemudian bahan makanan itu (makanan sisa limbah) diolah kembali dengan diberi bumbu perasa dan dikemas dengan plastik yang sudah diberi merk, kemudian makanan itu dipasarkan ke daerah Sidoarjo, Jombang, Mojokerto dan juga wilayah Jawa Tengah," ungkap Waka Polresta Sidoarjo AKBP Indra Mardiana saat gelar perkara di Mapolresta, Senin (22/5/2017).

Lebih jauh, Indra menambahkan jika makanan hasil produksi home industri ilegal ini, sangat tidak layak untuk dipasarkan atau dijual dipasaran, bahkan makanan ringan ini tidak layak untuk dikonsumsi.

"Pemilik home industri ini, sudah mempunyai pelanggan, mereka tinggal kirim saja, home industri ini sudah berjalan tahunan, omzetnya dalam setahun ratusan juta hingga miliaran rupiah," imbuhnya.

 Indra menegaskan jika tersangka home industri ilegal ini akan dijerat dengan UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak  "Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES