Gelar Pelatihan Olah TKP, Polres Malang Belajar dari Kasus Ryan si Jagal Jombang

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Selama dua hari, Polres Malang menggelar pelatihan tindakan penanganan (TP) tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP dan sosialisasi test kit bidang identifikasi, sejak Kamis (7/9/2017) hingga Jumat (8/9/2017), di Pendapa Panji, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pelatihan ini diberikan oleh Polres Malang kepada Kanit Reskrim, Kanit Sabhara dan Kepala SKPT di Polsek jajaran. Total ada 156 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
Advertisement
Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermansyah, menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan kinerja anggota Polri.
"Salah satunya adalah pelatihan mandiri penanganan TPTKP, Olah TKP, dan Sosialisasi Test Kit Bidang Identifikasi," beber dia.
Dia menjelaskan, TPTKP merupakan kewenangan setiap anggota Polri dalam tindakan pertama di TKP.
Sementara itu, olah TKP merupakan penanganan di lokasi untuk mencari bukti permulaan yang cukup dalam upaya membuat terang suatu tindak pidana.
"Setiap anggota Polri harus mampu menguasai bidang identifikasi dalam bentuk TPTKP dan olah TKP. Hal ini karena identifikasi kasus yang tepat mampu menentukan langkah lanjutan dalam penyelesaian perkara tindak pidana," tegas mantan Kasatreskrim Polres Malang itu.
Deky, menambahkan, belajar dari kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Ryan asal Jombang, terjadi kesalahan identifikasi oleh anggota Polri.
Hal ini mengakibatkan penanganan kasus tersebut sempat mengalami hambatan.
Kasus ini sempat menghebohkan Indonesia, beberapa tahun lalu. Pasalnya, Ryan, pemuda asal Jombang itu membunuh belasan orang dan menguburnya.
Deky menegaskan, proses identifikasi yg didahului dengan TPTKP, penanganan korban hingga olah TKP harus diselenggarakan secara benar dan tepat.
"Apabila dalam olah TKP ada dugaan keracunan maka darah harus diambil dan dibawa serta diperiksa ke laboratorium untuk memastikan ada racun dalam tubuh," tegasnya.
Dia menambahkan, untuk membuat terang suatu tindak pidana, maka harus berdasarkan pasal 187 KUHAP dalam upaya mencari alat bukti.
Jika dalam pelatihan ini, para Kapolsek jajaran selaku leading sector tingkat bawah yang masih belum memahami dan menguasai bidang identifikasi dengan baik, maka akan dilaksanakan pelatihan TPTKP, olah TKP, dan sosialisasi test kit bidang identifikasi lanjutan.
Pelatihan lanjutan ini akan dipimpin langsung oleh Deky di Balai Latihan Kerja (BLK) Singosari, dalam waktu dekat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Malang |