Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Asal Jepang

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polisi menangkap tersangka pelaku pembunuhan pasangan suami istri asal Jepang, Matsubha Norio (73) dan Matsubha Hiroko (70) di Perumahan Puri Gading 2 Blok F1, Jimbaran, Kuta Selatan, kabupaten Badung, Bali, Minggu (04/09/2017).
Polisi telah mengidentifikasi pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut. Pelaku bernama IPA (25), seorang pria asal Negara, Kabupaten Jembrana Bali.
Advertisement
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan motif IPA melakukan pembunuhan adalah untuk menggambil motor yang sudah digadaikan di Pegadaian akibat terlilit utang Rp 10 juta.
Barang bukti yang diamankan. (Foto: Khadafi/TIMES Indonesia)
Adapun kronologi pembunuhan tersebut bermula saat IPA jalan-jalan di sekitar rumah korban. "Tersangka pada pukul 08:30 WITA pagi, mengaku hanya jalan-jalan di sekitaran perumahan korban," kata Hadi di Mapolresta Denpasar, Senin (18/09/2017) sore.
Ketika melihat rumah korban sepi dan pagar terbuka, tersangka nekat masuk. Karena di lantai 1 kosong, pelaku langsung naik ke lantai 2 dan melihat korban, Matsubha Hiroko (70) membawa tas berisi uang.
"Tersangka langsung merampas uang, membekap, mengikat dan menusuk korban pada leher dan perut," tambahnya.
Setelah itu, tersangka melihat suami korban, Matsubha Norio (73) naik tangga menuju lantai 2. Tersangka langsung membekap korban selanjutnya menusuk punggung serta menggorok leher korban.
"Sekitar pukul 12.00 WITA, setelah membunuh, tersangka keluar membawa mobil korban ke arah Tanah Lot, Tabanan. Dari pengakuan tersangka, untuk menenangkan diri. Dari sanalah tersangka mempunyai ide untuk membeli bensin dan dupa sama korek api lalu membakar korban. Dan rencananya juga akan membakar rumah korban untuk menghapus jejak," ucapnya.
Pada pukul 16: 00 WITA, tersangka kembali ke rumah korban, menyiram bensin ke dua mayat Pasutri itu, dan menebar dupa di 7 titik ruangan rumah, termasuk di mobil korban.
Pukul 22:00 WITA malam. Tersangka menghidupkan dupa dan meninggalkan TKP.
"Untungnya rumahnya tidak terbakar hanya kasur dan pintu dan baju-baju korban. Karena dupa mati sendiri, termasuk di mobil korban. Hingga di TKP, kita temukan sisa dupa sebagai barang bukti. Selain itu kita juga temukan kaos tersangka yang sempat mengganti bajunya dan memakai kaos korban, dan beberapa sidik jari tersangka," imbuhnya.
Tersangka mengambil uang korban sebanyak 11 yen mata uang Jepang, dan menukarnya di salah satu money changer di kawasan Kuta. Lalu membayar utang untuk mengambil sepeda motornya.
Menurut Kapolresta, setelah melakukan penyelidikan, tersangka melakukan tindakan kejahatannya sendiri tanpa bantuan orang lain. "Tersangka dan korban juga tidak saling kenal. Kejadian 14 hari yang lalu. Dari pengakuan tersangka adalah spontanitas karena terbelit utang hingga nekat membunuh dan membakar korban," katanya.
"Tersangka kita tangkap di daerah Pemogan di Jalan Mekar Sari pada pukul 03:00 WITA. Karena tersangka semenjak melakukan aksinya sudah tidak pernah berada di tempat kos-nya yang berlokasi di Perumahan Penta Jimbaran yang tidak jauh dari rumah korbannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 pencurian dan kekerasan dan pasal 338 pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Bali |