Humas PT KAI: Penetapan Tarif Sewa Lahan Sesuai NJOP

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) IX Jember menyatakan bahwa penetapan tarif yang dikenakan kepada 25 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Sraten dan 35 KK warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi telah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Luqman Arief mengatakan, biaya sewa lahan yang dikelola oleh PT KAI mengacu kepada NJOP dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Pertimbangan lainnya yang dijadikan sebagai acuan penetapan juga berdasarkan pada klasifikasi lahan tersebut, antara rumah hunian, rumah usaha, serta Rumah dan Toko (Ruko) dengan harga yang bervariasi antara Rp 8 Ribu hingga Rp 14 ribu untuk rumah usaha per tahunnya.
Advertisement
"Untuk penetapan tarif sewa itu memang telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan, dasar-dasarnya ada, sesuai NJOP harga yang dikenakan. Kedua luas lahan yang digunakan itu berapa. Ketiga peruntukannya untuk apa, apa untuk kepentingan komersial ataupun kepentingan sosial, pasti beda," kata Luqman saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/10/2017).
Sedang, terkait dengan undangan dari pihak Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, pihaknya mengaku belum menerima undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam hal ini, pihaknya akan bersikap pro aktif apabila ada pihak-pihak yang memberikan masukan, informasi ataupun saran.
Adapun untuk metode pembayaran, sambung Luqman, menggunakan virtual account yang telah disediakan pihak PT KAI yang telah disediakan pula rekeningnya.
"Kami akan beritikad baik jika ada undangan dari DPRD. Sedang, untuk pembayaran uang sewa menggunakan virtual account, jadi sudah tidak ada yang manual. Ada petugas kami yang mempunyai rekening dan warga penyewa aset kami itu yang membayar lewat sana, jadi membayarnya lewat situ semuanya," katanya menambahkan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Paguyuban Tanah PJKA, Sarto (49) mengatakan, penetapan harga sewa lahan yang semula Rp 3 ribu sampai Rp 12 ribu per meter per tahun itu belum dijelaskan kapada pihak penyewa lahan, dan aturan besaran sewa juga mengacu pada klasifikasi lahan itu belum disosialisasikan.
"Sejak 66 tahun yang lalu patokan yang digunakan itu luas lahan bukan peruntukannya maupun klasifikasi lahan, kan itu tanah negara. Kalau kita telat bayar kena denda," ucap Sapto.
Seperti diberitakan sebelumnya, komisi I DPRD Banyuwangi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mahalnya tarif sewa lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) wilayah Daerah Operasi (Daop IX) di ruang rapat Komisi I.
Lima puluh lebih Kepala Keluarga (KK) dari Desa Sraten dan Desa Benculuk, Kecamatan Cluring mengeluhkan naiknya besaran tarif sewa lahan dari Rp 3 ribu menjadi 12 ribu, bahkan lebih sejak tahun terakhir. Dalam penetapan tarif itu, pihak pengelola dinilai sepihak dengan tidak melibatkan warga (penyewa lahan) dan mendirikan bangunan di atas lahan milik negara yang dikelola PT KAI Daop IX yang masuk wilayah Jember.
Ketua Komisi I, Syahroni mengatakan bahwa masyarakat menyampaikan keinginannya agar dalam penetapan tarif sewa lahan yang dikelola oleh PT KAI Daop IX melibatkan warga masyarakat yang menyewa lahan tersebut.
Terkait dengan sewa lahan jika mengacu pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah terdapat aturan yang jelas serta didukung dengan regulasi yang ada, sementara skema tarif dan regulasi yang digunakan pihak pengelola masih belum jelas. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |