Peristiwa Daerah

Kades Jadi Tersangka, Camat Kepanjen: Kami Menghormati Proses Hukum

Sabtu, 09 Desember 2017 - 10:05 | 72.72k
Camat Kepanjen Abai Saleh S Sos dalam acara Hari Krida Pertanian,Kamis (7/42/2047). (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
Camat Kepanjen Abai Saleh S Sos dalam acara Hari Krida Pertanian,Kamis (7/42/2047). (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Camat Kepanjen,Abai Saleh S.Sos mengatakan akan menghormati proses hukum terhadap Kepala Desa Kepanjen, Yoyok Yudianto SE yang kini ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Yoyok Kepala Desa Kepanjen, periode 2011-2016. disangka menyalahgunakan proses penjualan aset desa berupa tanah bengkok.

Kasus ini indikasinya mulai muncul beberapa waktu lalu ketika BPK melakukan pemeriksaan.

Advertisement

"Kemudian persoalan dilaporkan ke Inspektorat dan dilanjutkan ke Kejaksaan," tambah Abai. 

Abai hingga kini masih belum menerima laporan atau pemberitahuan apapun terkait penahanan Yoyok oleh penyidik kejaksaan sejak Jumat lalu. "Saya akan lapor dulu ke Bupati jika sudah ada laporan ke kecamatan," tegasnya. 

Bupati Malang, Dr H Rendra Kresna juga meminta wartawan untuk menanyakan persoalan itu kepada Camat Kepanjen. 

Yoyok memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten dan langsung ditahan di LP  Lowokwaru dengan status tahanan titipan kejaksaan. Yoyok akan ditahan selama 20 hari selama proses penyidikan dugaan kasus korupsi ini berlangsung. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Suseno SH MH menjelaskan, dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya adalah menggunakan hasil pengelolaan tanah eks bengkok yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.  Nilainya lebih dari Rp 300 juta. 

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pasal 24 telah mengatur bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menahan seorang tersangka paling lama 20 hari.  Namun apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, penahannya dapat diperpanjang oleh penuntut umum ini paling lama 40 hari. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES