Peristiwa Daerah

Sebar Ujaran Kebencian ke Presiden di Medsos, Lelaki Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Januari 2018 - 20:41 | 104.05k
AJ (29) bersama Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurizal (FOTO: Happy/ TIMES Indonesia)
AJ (29) bersama Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurizal (FOTO: Happy/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Seorang lelaki asal Kota Probolinggo, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Itu terjadi setelah ia kedapatan mengunggah meme berisi ujaran kebencian pada Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.

A-J (29), warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, tak berdaya ketika tim cyber crime Polres Probolinggo mendatangi tempat kerjanya, di Jalan Abdulrahman Wahid.

Advertisement

Penangkapan itu berkaitan dengan meme yang tersangka posting di kolom komentar postingan seseorang di Grup Facebook “Pusat Informasi Probolinggo” menggunakan akun pribadi miliknya.

AJ menanggapi komentar dari akun bernama Erman To yang mengatakan “perlu diingat, #ingat Presiden kita# Tdk boleh saling menjatuhkan !! Silahkan adu visi misi, adu program, adu ptestasi. AJ kemudian bertanya “Presiden seng endi mas” yang kemudian ditanya balik oleh Erman To “ Looh!! saikii sopo presidene pean cak??

Komentar itu  kemudian dibalas oleh AJ dengan mengirim gambar / foto dengan wajah Presiden Joko Widodo bertuliskan "PANGERAN NIPUNEGORO disertai komentar Ooohhh iki thoo.... ."

AJ juga mengirim gambar/foto tersebut lagi dikolom komentar bawahnya dengan menggunakan 3 (tiga) buah emoticon menangis tertawa.

Tersangka AJ, mengaku menyebarkan meme itu secara spontan. Tujuannya, tak lain hanya untuk iseng dan bercanda.

Dia menyesal atas tindakan yang ia lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. "Saya jera dan menyesal," kata dia.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan karena tersangka diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi.

Pengakuan tersangka, ia mendapatkan gambar tersebut dari grup facebook yang dia ikuti kemudian disimpan di handphone miliknya.

Masih menurut Alfian, pihaknya berharap kasus-kasus semacam itu bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial.

“Setidaknya masyarakat lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan medsos. Dari situ, keutuhan bangsa dapat terus terjaga, jangan menyebar hal yang bisa memecah belah negara ini," Sebut Alumnus Akpol 2000 ini, Kamis (18/1/2018).

Atas tindakannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 207 KUH Pidana. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES