Peristiwa Daerah

Pengembang di Banyuwangi Berharap Ada Juknis Penyerahan Fasum Perumahan

Senin, 29 Januari 2018 - 19:40 | 231.49k
ILUSTRASI - Perumahan (FOTO: arfatama)
ILUSTRASI - Perumahan (FOTO: arfatama)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Para pengembang perumahan di Banyuwangi berharap dapat segera melakukan serah terima fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. 

Akan tetapi, sejauh ini masih belum adanya petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Advertisement

Ketua Komisariat Real Estate Indonesia (REI) Banyuwangi, Eko Joko Susanto mengatakan, di Kabupaten Banyuwangi regulasi atau peraturan tentang perumahan dinilainya sudah lengkap. Namun, kaitannya dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya semenjak adanya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) masih dalam proses.

Ketua-Komisariat-REI-Banyuwangi-Joko-Eko-Susanto.jpgKetua Komisariat REI Banyuwangi, Joko Eko Susanto saat saat diwawancarai wartawan (FOTO: Hafil Ahmad/TIMES-Indonesia)

“Karena dalam pelimpahan ini melibatkan bukan hanya pengembang dengan Disperkim tapi kan juga harus ada kehadiran dari BPN bagian agraria,” kata Joko saat ditemui di Jalan Brawijaya Banyuwangi, Senin (29/1/2018).

Menurutnya, sebelum adanya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) termasuk Fasum dan Fasos kepada Pemkab pihak pengembang masih mempunyai tenggung jawab untuk melakukan perawatan. 

Joko, mengatakan, kalau petunjuk teknisnya belum dibuat, maka para pengembang masih mempunyai tanggung jawab meskipun telah melampaui masa perawatan selama 1 tahun.

“Karena pengembang menyerahkan pun harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh dinas terkait. Dan itu kita pertajam sebagai PR bagi kami, harus serig berkoordinasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disperkim, Ikrori Hudanto menyampaikan, sebetulnya penyerahan PSU maupun Fasum dan Fasos itu bergantung kepada keseriusan para developer dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, misalnya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) atau dengan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Karena sebelum adanya penyerahan kepada Pemerintah Daerah, dana APBD tidak dapat digunakan untuk menganggarkan perbaikan jalan atau pengaspalan, perbaikan saluran drainase dan sebagainya.

“Oleh karena itu ketika terjadi kerusakan ya kita runding bagaimana ini atau bisa musyawarah dengan penghuninya. Itu gampang sebetulnya tinggal rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan sepanjang tahun 2017 masih belum ada pelimpahan atau penyerahan dari pengembang,” kata Ikrori. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES