Peristiwa Daerah

Jadi Saksi Korupsi, Mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar Sering Lupa

Senin, 05 Februari 2018 - 15:32 | 73.56k
Mantan Walikota Kediri, Samsul Ashar saat menjadi saksi disidang dugaan korupsi jembatan brawijaya kota Kediri di pengadilan Tipikor Jatim (FOTO: Mulya Andika/ TIMES Indonesia)
Mantan Walikota Kediri, Samsul Ashar saat menjadi saksi disidang dugaan korupsi jembatan brawijaya kota Kediri di pengadilan Tipikor Jatim (FOTO: Mulya Andika/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Sidang dukaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri 2010-2013 dengan terdakwa Kasenan dan Wijanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (5/2/2018).

Sidang terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kabid Permukiman Dinas PUPR Kota Kediri itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Advertisement

JPU Kejari Kota Kediri menghadirkan tiga orang saksi yakni Mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar dan Wali Kota Kediri aktif Abudullah Abu Bakar (mantan Wakil Wali Kota Kediri) serta anggota DPRD Kota Kediri Nurul Hasan.

Dalam sidang yang di Ketuai Majelis Hakim I Wayan Sosisawan tersebut JPU yang diwakili Abdul Rasyid yang menjabat Kasi Pisus Kejari Kota Kediri itu mencecar sejumlah pertanyaan kepada Mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar yang saat itu merupakan pembuat kebijakan terkait pembangunan Jembatan Brawijaya.

Tetapi mantan Walikota Kediri periode 2009-2014 tersebut selalu menjawab pertanyaan JPU dengan kata lupa.

Bahkan JPU Kejari Kota Kediri terus menandai pertanyaanya yang selalu dijawab Samsul Ashar yang juga Bakal Calon Wali Kota Kediri pada Pilkada serentak bulan Juni 2018 mendatang itu dengan kata lupa.

"Saya tandai, sudah empat kali anda menjawab lupa pertanyaan kami," kata Abdul Rasyid dalam persidangan. Hingga berita ini ditulis sidang masih berlangsung.

Perlu diketahui dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kejari Kota Kediri menetapkan dua orang tersangka yakni Kasenan dan Wijanto.

Kasenan selaku pengguna anggaran memberi perintah secara lisan kepada Wijanto, ketua panitia pengadaan di dinas PU, agar segera mengumumkan pelaksanaan lelang menggunakan engineering estimate (EE).

Kasenan dianggap tidak melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan anggaran sehingga berakibat nilai pembayaran lebih besar dari fisik jembatan yang terpasang.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar pada periode anggaran 2010 hingga 2013. Sedangkan total anggaran proyek jembatan yang saat ini masih mangkrak mencapai Rp 66 miliar. Ini berdasar audit BPKP Jatim.

Kasenan dan Wijanto dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Kasenan kena pasal 5 subsider pasal 12 jo 18 UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor terkait gratifikasi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES