PN Sidoarjo Eksekusi Gudang di Komplek Pergudangan Meiko

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melakukan eksekusi terhadap bangunan yang difungsikan sebagai gudang di kawasan kompleks Pergudangan Meiko Abadi Blok C Nomor 30 di Jalan Raya Ketajen Desa Wedi Kecamatan Gedangan, Selasa, (10/4/2018).
Pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat pengawalan ketat dari polisi, TNI, dan Satpol PP Pemkab Sidoarjo.
Advertisement
Eksekusi sendiri sempat berjalan alot dan sempat saling adu argumen antara pihak tergugat dengan eksekutor PN Sidoarjo.
Hal tersebut karena pihak termohon yakni Sitanggang Tumpal Abdul Adhiputra yang diwakili kuasa hukumnya, sempat melarang pihak PN Sidoarjo lakukan eksekusi pembongkaran kunci gerbang secara paksa.
Anna Tuning Sitanggang selaku penggugat atau pemohon mengaku sengketa tersebut berawal dari keinginan tergugat untuk menguasai obyek yang dieksekusi. Uang yang dibuat untuk membeli obyek ini dulu saat tergugat masih menjadi kepala cabang PT Mutiara Hati yang dirintis oleh orang tuanya.
"Sitanggang bukan anak kandung dari Sitanggang orang tuanya atau saudara Anna Tuning Sitanggang. Melainkan anak angkat orang tuanya yang diasuh sejak kecil sampai besar hingga berumah tangga dan mempunyai anak," katanya.
Lebih jauh Anna menambahkan jika orang tuanya juga telah mempercayakan perusahaan tersebut sebagai kepala cabang usaha ekpedisi di Surabaya.
Gedung yang dimohon untuk dieksekusi ini dulunya dibeli dengan uang perusahaan PT Mutiara Hati Cabang Surabaya. Tapi setelah termohon keluar dari perusahaan tersebut, dia masih meminta bagian dari bangunan gedung yang saat ini disengketakan.
"Ya kami tidak terima. Termohon juga tidak berhak minta bagian karena bukan anak kandung orang tua saya. Sampai akhirnya muncul gugatan pidana karena Sitanggang (termohon red,) menggelapkan uang perusahaan dan gugatan perdata atas gedung yang inginnya dikuasai ini," imbuh Anna.
Sementara itu Bambang dari Ronald Napitupulu & Partners selaku kuasa hukum termohon mengataka bahwa putusan pengadilan dan perintah Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, tertanggal 12 Maret 2018, Nomor 15/Eks./2017/PN.Sda.Jo. No.36/PDT/2015/PT.Sby. Jo.No.2587K/PDT/2015.Jo. No.160/Pdt. Plw/2017/PN. Sda hanya pengosongan dan bangunan bukan termasuk tanah.
"Proses dan tahapan yang akan dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi itu banyak kejanggalan. Selain itu, antara surat penetapan yang dikeluarkan Ketua PN Sidoarjo, dengan putusan, baik putusan di tingkat pertama yaitu PN Sidoarjo, tingkat banding yaitu Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dan tingkat kasasi yaitu Mahkamah Agung (MA) ada kerancuan hukum," kata Bambang
Bambang menambahkan, jika dalam amar putusan ada perbedaan putusan. Putusan PN Surabaya dengan putusan yang tertera dalam Surat Penetapan Ketua PN Sidoarjo penyerahan bangunan gedung. Bunyi amar putusan PN Sidoarjo nomor : 215/Pdt.G/2013/PN. Sda, dengan melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas obyek bangunan.
"Atas hal tersebut, makanya kami melakukan perlawanan secara benar atas dasar putusan dan minta eksekusi ditunda," imbuhnya.
Sementara Kuasa Hukum Pemohon, Priyo Utomo menegaskan jika proses eksekusi ini sudah pernah ditunda dan baru hari ini proses eksekusi dilakukan oleh PN Sidoarjo. "Pengacara termohon ini aneh dan tidak paham tentang surat tanah, kan jelas surat tanah milik klien kami Hak Guna Bangunan (HGB) kan ya jelas bangunan dan tanah satu paket milik klien kami," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Widodo Irianto |
Publisher | : Sholihin Nur |