Temukan Form C1 yang Dinilai Cacat Hukum, Tim MMC Lapor KPU

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, Malik Haramain-Muzayyan Badri (MMC), mendatangi kantor KPU setempat, melaporkan temuan salinan form C1 KWK yang dinilai cacat hukum, dalam perhelatan Pilkada 2018.
Atas temuan tersebut, tim MMC meminta proses rekapitulasi suara berdasarkan salinan form C1 Plano. Namun, menurut KPU Kabupaten Probolinggo, hal itu seharusnya sudah bisa di selesaikan tingkat TPS, tidak perlu dibawa ke KPU.
Advertisement
Ke KPU, tim MMC Paslon nomer urut 2 tersebut membawa puluhan kertas salinan form C1 KWK, yang diterima saksi-saksinya di tiap TPS, yang menurutnya banyak terdapat kejanggalan seperti tidak diisi secara lengkap, ada form yang difotocopy. Hal menurutnya, bisa menimbulkan dugaan kecurangan dalam penghitungan suara.
Mustofa, Ketua Divisi Penghitungan dan Rekapitulasi Surat Suara mengatakan, bahwa form yang diserahkan ke saksi-saksi MMC di 1.700 TPS tidak sesuai dengan ketentuan, dan dirasa cacat hokum.
“Berdasarkan PKPU, saksi wajib mendapatkan salinan form C1 KWK, bukan foto copy salinan C1 KWK. Selain itu juga ada form salinan C1 KWK yang tidak di isi utuh, sehingga disebut cacat hokum,” kata Mustofa, saat ke KPU setempat Kamis (28/6/2018).
Menurutnya, pihak MMC sulit merekap hasilnya. Pasalnya formnya kosong dan angka-angka yang jumlahnya tidak sesuai. Banyak salinan C1 KWK tersebut tidak sesuai dengan form C1 Plano yang ada di tiap TPS.
“Kami meminta pemungutan ulang, namun rekap dilakukan sesuai dengan form C1 plano. Sehingga hasil suara sesuai dengan aslinya. Ada 15 Kecamatan yang bermasalah. Jika nantinya ini ditolak, kami MMC akan menolak hasil rekap di masing-masing Kecamatan,” tuturnya.
Sementara itu M Zubaidi Ketua KPU Kabupaten Probolinggo mengaku, pihaknya telah menerima masukan dari tim MMC, dan hasil temuan salinan form C1 KWK. yang menurut MMC tidak sesuai dengan aturan dan cacat hukum.
“Selanjutnya kami akan mengklarifikasi dengan KPPS yang diduga bermasalah itu,” kata Zubaidi, saat ditemui di ruang kerjanya.
Zubaidi meminta agar tim untuk menyampaikannya besok dalam rekap ditiap PPK, namun dari 1.700 rata-rata tidak ada masalah. MMC juga di minta untuk melakukan evaluasi kepada saksi apakah hadir di TPS atau tidak, apakah ada permasalahan tidak mengajukan keberatan.
Diketahui, di Kabupaten Probolinggo terdapat dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Incumbent P Tantriana Sari-Timbul Prihanjoko (HATI) dan Malik Haramain-Muzayyan Badri (MMC)(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Probolinggo |