
TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Sebuah petesan meledak saat hendak dirangkai, di Kota Probolinggo Jawa Timur. Akibatnya, beberapa rumah mengalami kerusakan, serta dua orang mengalami luka serius. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memusnahkan sisa mesiu yang ditemukan.
Kondisi rumah Syafi’I (55), warga Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo Jawa Timur rusak parah. Beberapa bagian rumah nampak hancur berantakan karena ledakan petasan, yang terjadi pada Senin (30/7/2018) dinihari.
Advertisement
Kerusakan parah ada di bagian teras rumah. Dimana kaca jendela, serta atap teras rumah tersebut rusak berantakan. Sementara di bagian lantai, ada bekas petasan yang meledak.
Akibat kejadian ini seorang mengalami luka serius, atas nama Abdul Khodir (17), yang tak lain adalah tetangga Syafi’i. Ia menderita luka serius di bagian kaki, hingga harus diamputasi.
“Tidak tahu bagaimana awalnya, waktu itu masih subuh. Kami terbangun karena ada ledakan keras itu, sempat saya kira dibom teroris, ternyata begitu keluar sudah berantakan seperti ini," kata salah satu warga, Dina.
Petugas dari Kepolisian Resort Probolinggo Kota pun, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. petugas juga melakukan penelusuran di sekitar tempat kejadian menggunakan unit K9. Hasilnya, ditemukan sisa bubuk mesiu yang dibuang di parit tak jauh dari rumah Syafi’i.
Di lokasi tersebut, polisi melakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Cara itu ditempuh, agar tidak terjadi kebakaran atau ledakan akibat bubuk mesiu tersebut.
“Di kediaman Syafi’I maupun Abdul Khodir, sudah kami geledah dan tidak ada sisa petasan atau bahan pembuatnya. Setelah ditelusuri ternyata ditemukan di areal persawahan ini. Langsung kami musnahkan,” terang Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal, Senin siang.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau agar warga tidak mengulangi, membuat petasan. Agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa, atau sampai menimbulkan korban jiwa. “Apapun peruntukannya, apakah buat hajatan, nikahan, lebaran, tidak ada toleransi karena itu melanggar aturan dan ada saksi pidananya juga,” kata Alfian. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Probolinggo |