
TIMESINDONESIA, LOMBOK BARAT – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mengadakan penyusunan Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Kepala Dinas Perkim, Lalu Winengan mengatakan, RP3KP ini merupakan langkah awal penataan kawasan permukiman.
Advertisement
Menurutnya, dengan adanya dokumen ini semua pihak akan tahu di mana penyebaran kawasan perumahan, kawasan kumuh hingga Rumah Tidak Layak Huni (RLTH).
“Jadi RP3KP ini sangat penting disusun, apalagi Lobar adalah penyangga Kota Mataram,” kata Winengan, di Lombok Barat, Rabu (1/8/2018).
Melalui kegiatan penyusunan ini, Winengan berharap banyak mendapat masukan dari stake holder seperti REI, Dinas Pertanian, Dinas Perijinan, PU, dan Bappeda yang punya kaitan dengan pengaturan kawasan tata ruang. Dengan penyusunan ini dihajatkan supaya Lobar kedepannya menjadi tertata.
“Ini kalau tersusun bagus maka tidak lagi terjadi penumpukan di satu wilayah. Lobar akan tertata asri dan menjadi kawasan yang betul-betul bisa menjadi contoh,” tutur pria yang juga menjabat Sekretaris NU NTB itu.
Winengan menambahkan, dengan tersusunnya RP3KP ini pihaknya punya payung hukum untuk menyetop orang-orang yang menjual kaplingan yang tidak sesuai tata ruang. Misalnya, mereka yang membikin kaplingan perumahan dengan lebar jalan cuma 3 meter.
“Ini kan bikin kumuh. Jadi nanti tidak ada lagi orang bikin jalan semeter dua meter hanya untuk motor dan cidomo saja yang bisa lewat,” tandasnya.
Sementara, Sekda Lobar HM Taufiq menjelaskan, dokumen yang akan dihasilkan ini adalah dokumen yang bisa dijadikan perencanaan kedepan.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya merasa perlu mendapat banyak saran dari REI dan SKPD untuk dijadikan acuan bersama nantinya.
“Supaya nantinya kita jangan ragu. Ini juga untuk bahan evaluasi RTRW kita sehingga tidak ada keraguan lagi harus membangun perumahan di mana di tiap-tiap kecamatan di Lobar,” jelasnya.
Dokumen ini, lanjut Sekda, juga akan jadi bahan acuan di masa mendatang sehingga strategi pembangunan menjadi jelas.
Pasalnya, selama ini Lobar belum punya pedoman seperti apa di sebuah kecamatan itu kalau ada orang mau mengusulkan sebuah pembangunan.
Oleh karena itu, kata dia, data dasar harus dibuat sehingga begitu ada yang mengajukan izin, maka sudah ada dasarnya.
“Ini jadi produk kita bersama supaya tuntas maslaah perumahan di Lobar,” ucap Sekda Lobar ini.
Kegiatan penyusunan Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang dilaksankan oleh Dinas Perkim Lobar ini melibat sejumlah unsur seperti Real Estate Indonesia (REI), sejumlah developer dan beberapa SKPD di Kabupaten Lombok Barat.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Mataram |