Peristiwa Daerah

Dispendukcapil Magetan Jemput Bola Rekam Data E KTP

Kamis, 02 Agustus 2018 - 16:47 | 137.34k
Suasana ruang tunggu di Dispenduk capil Magetan. (FOTO: MK Adinugroho S/TIMES Indonesia)
Suasana ruang tunggu di Dispenduk capil Magetan. (FOTO: MK Adinugroho S/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Guna memaksimalkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Magetan melakukan pelayanan perekaman dokumen kependudukan di tempat atau menggunakan sistem jemput bola.

Berdasarkan data hingga Juli 2018 ini, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Magetan berjumlah sekitar 687.689 jiwa.

Advertisement

Dari jumlah tersebut, warga wajib KTP sebanyak 544.986 orang, sedangkan yang sudah melakukan perekaman data KTP jumlahnya kurang lebih sekitar 558.531 jiwa.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Magetan, Sugiyanto mengungkapkan upaya jemput bola dilakukan untuk memenuhi target-target diakhir tahun 2018.

Giat perekaman data KTP (Kartu Tanda Penduduk) dilakukan dengan terjun langsung mendatangi Kecamatan, Desa, serta lingkungan pendidikan. "Saat ini kegiatan sosialisasi serta perekaman terus di galakkan," ujarnya.

Dirinya optimis diakhir tahun 2018 perekaman data bisa rampung. Pihaknya terus berupaya bagi warga yang saat ini masih menggunakan Suket (Surat Keterangan) bisa mendapatkan E-KTP tahun ini.

"Masyarakat yang masih menggunakan surat keterangan, kami sarankan untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk selanjutnya dilakukan pencetakan E-KTP," tuturnya.

Sugiyanto, mebantah jika proses pembuatan kartu tanda penduduk cenderung sulit. Hal itu, disebabkan karena masyarakat belum paham terkait tahapannya.

"Silahkan datang ke kantor, jangan berdasarkan katanya. Kalau layanan penerbitan blangko E-KTP lama tidaknya tetap tergantung pusat, kalau suplai dari sana mencukupi ya bisa cepat diproses tetapi jika molor berarti masih menunggu blangko dari sana," tegasnya. 

Sementara itu, cakupan akta kelahiran usia 0 sampai 18 tahun, jumlahnya sekitar 175.338. Sedangkan, yang sudah memiliki akta kelahiran sampai saat ini totalnya kurang lebih 149.290 jiwa atau 85,14 persen.

Selain itu, ditempat terpisah salah seorang perangkat Desa Cepoko, Kecamatan Panekan, Agus membenarkan adanya upaya fasilitasi perekaman data KTP ditempat yang di lakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan.

Sejumlah warganya yang kondisinya tidak memungkinkan, telah mendapatkan layanan itu. "Kemarin kami mengajukan dulu datanya ke kantor Disdukcapil. Setelah itu, pihak dinas yang menentukan jadwalnya. Tapi, kita prioritaskan kepada warga yang tidak bisa hadir perekaman karena sakit dan yang sudah jompo, dasarnya adalah kebutuhan desa," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Magetan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES