Peristiwa Daerah

Empat Pecahan Uang Rupiah Segera Tak Berlaku

Senin, 06 Agustus 2018 - 18:06 | 1.14m
ILUSTRASI: Rupiah. (FOTO: Okezone)
ILUSTRASI: Rupiah. (FOTO: Okezone)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEMBER – Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Jember menerima penukaran empat pecahan uang rupiah yang pada tahun 2019 nanti tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran.

Empat pecahan uang rupiah itu adalah uang kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999, Rp 50.000 tahun emisi 1999, Rp 20.000 tahun emisi 1998, dan Rp10.000 tahun emisi 1998.

Advertisement

"Jadi kepada masyarakat yang masih memegang empat uang pecahan itu, bisa ditukarkan ke Bank Indonesia sampai Desember 2018," tutur Kepala Kantor BI Jember, Hestu Wibowo, Senin (6/8/2018).

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Hestu menyebut masa berlaku uang rupiah adalah sepuluh tahun sejak dikeluarkan.

Penarikan tersebut kata dia, dilandasi pada Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 dengan pertimbangan masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan adanya perkembangan teknologi pada unsur pengaman uang kertas.

"Jika masyarakat menukar empat pecahan uang tersebut pada Januari 2019, mohon maaf kami tidak bisa menerima karena sudah lewat," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES