Peristiwa Daerah

PPNP Desak Pemerintah Segel Hotel Ayana Labuan Bajo

Rabu, 29 Agustus 2018 - 22:33 | 462.64k
Ilustrasi Hotel Ayana Labuan Bajo (FOTO: LATTE Luxury News)
Ilustrasi Hotel Ayana Labuan Bajo (FOTO: LATTE Luxury News)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Pusat Pengkajian Nusantara Pasifik (PPNP), Haris Rusli mendesak pemerintahan terkait untuk segera menyegel Hotel Ayana Labuan Bajo lantaran diduga saat pembangunan, hotel tersebut belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurutnya, pengembang hanya mengantongi izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Manggarai Barat.

Advertisement

"Hotel Ayana Labuan Bajo harus disegel, sebab dalam proses pembangunanya masalah perizinannya banyak yang tidak beres dan terkesan dipaksakan," katanya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (29/8/2019).

Haris mengatakan, Akibat tanpa dibekali dengan izin AMDAL, pembangunan hotel bertaraf internasional itupun berdampak pada lingkungan sekitar. "Jalan-jalan di lokasi Labuan Bajo pada rusak akibat retak. Ini contoh jika dibangun tanpa kajian AMDAL," jelas Haris.

Dikonfirmasi soal itu, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Manggarai Barat, Yance Usman menjelaskan bahwa Hotel Ayana pada mulanya hanya mengajukan pengeluaran izin UKL-UPL.

Hal itu karena dalam surat pengajuannya, pihak Hotel Ayana mengaku hanya ingin membangun gedung seluas 9.800 an meter persegi. Adapun bangunan yang dibangun di atas tanah seluas minimal 10 ribu meter persegi harus mengantongi izin AMDAL.

"Ternyata pada waktu IMB (Izin Mendirikan Bangunan), IMB itu keluar lebih dari 10 ribu meter persegi," ujar Yance.

Karena merasa dibohongi oleh pihak pengembang hotel, pihaknya pun langsung mengeluarkan surat teguran serta mendesak pihak pengembang untuk segera mengurus AMDAL di Dinas Kementerian Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Kita sudah mengeluarkan teguran setelah lihat perhitungan itu bahwa hotel ini tidak bisa UKL UPL dia. Harus dia pakai AMDAL. Maka itu hari kita tugaskan mereka coba kamu ke provinsi, dengan kondisi seperti ini seperti apa. Tapi kita tidak tahu hasilnya," jelas Yance.

Setelah itu, lanjut Yance, datang belasan orang dari Kementerian Lingkungan Hidup yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing. Di sana mereka lalu melakukan kajian tentang layak atau tidaknya daerah tersebut diberikan izin AMDAL untuk bangunan Hotel Ayana.

"Dengan mereka punya keahlian masing-masing, buat perhitungan, lalu ada beberapa, saya juga tidak ikut dalam perhitungan itu karena harus bagian teknis. Tapi kondisi sekarang, hasilnya seperti apa saya tidak tahu, karena sebetulnya saya juga tidak terlalu ambil bagian karena saya sudah keluar dari Dinas Lingkungan Hidup. Saya jadi staf ahli Bupati sekarang," jelas dia.

Untuk diketahui, Hotel Ayana Labuan Bajo nantinya akan disewa oleh panitia penyelenggara untuk menampung tamu dari pertemuan IMF yang ingin berlibur ke salah satu keajaiban dunia yakni Pulau Komodo.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES