Pengurus PMI Bondowoso Harus Paham UU Kepalangmerahan

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Seluruh pengurus PMI Bondowoso (Palang Merah Remaja), harus memahami UU (Undang-undang) Kepalangmerahan.
Hal itu disampikan oleh Ketua PMI Bondowoso, Miftahul Huda, saat sosialisasi UU No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, di Aula Dinas Pertanian dan Perternakan Bondowoso, Kamis (20/9/2018).
Advertisement
UU tersebut, sebelumnya telah disahkan oleh DPR pada 11 Desember 2017. Kemudian ditandatangani Presiden RI, dan Kementerian Hukum dan HAM RI pada 9 Januari 2018 lalu.
Huda mengatakan, bahwa keberadaan UU tersebut berdampak positif terhadap aktivitas kepalangmerahan.
Di antaranya, tentang ketentuan umum, penyelenggaraan kepalangmerahan, bentuk dan penggunaan lambang palang merah, serta peran serta masyarakat.
“Di dalam UU tersebut, banyak tugas yang harus dilakukan. Seperti pedoman bahan kerja serta aturannya," tuturnya.
Wakil Ketua I, pengurus PMI Kabupaten Bondowoso, Maswijaya menambahkan, dengan adanya UU tersebut, pengurus PMI di segala tingkatannya, diberikan keleluasaan untuk melakukan sinergi dengan pemerintah setempat.
“Melakukan koordinasi musyawarah kerja, guna penyusun program untuk kemudian diusulkan dalam pelaksanaan Musrenbang. Mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten,” paparnya.
Diharapkan dengan adanya UU tersebut, pelayanan PMI kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Sosialisasi UU Kepalangmerahan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan pengurus PMI Bondowoso dalam menegaskan kedudukan, fungsi dan peran PMI dalam sistem ketatanegaraan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Bondowoso |