Di Banyuwangi Banyak Tempat Hiburan Malam Abaikan Perda

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Menjamurnya tempat hiburan malam seperti karaoke di Banyuwangi, Jawa Timur, ternyata diketahui tidak dibarengi dengan penegakan aturan yang ada. Banyak tempat hiburan malam dengan terang-terangan melanggar Perda.
Salah satunya dilakukan tempat hiburan karaoke Ashika, di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi.
Advertisement
Diaturan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, pasal 10 ayat 3 huruf c disebut bahwa tempat hiburan malam atau karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00-23.00 WIB.
Namun, tempat karaoke milik pria berinisial HI itu, justru terang-terangan buka hingga dini hari.
Tak hanya itu, tempat hiburan malam itu dinilai melanggar Perda No 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pasal 9 ayat 1, yang tertulis, bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C, baru diperbolehkan diatas pukul 17.00-23.00 WIB.
Hiburan malam Ashika dinilai mengabaikan aturan tersebut. Sebelum pukul 17.00 WIB, minuman memabukan tersebut sudah dijual untuk para tamu yang datang.
"Itu kan bukan rahasia lagi. Semua orang sudah tahu," kata Agus Wahyudi, salah satu pengunjung Ashika, Senin (3/12/2018).
Dikonfirmasi TIMES Indonesia, Manager Karaoke Ashika, Febri, berdalih tidak memahami isi Perda Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan. Termasuk Perda Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Kita kurang memahami, akan kita koordinasikan dengan pimpinan kami," katanya.
Perilaku melanggar Perda tersebut diduga juga dilakukan banyak tempat hiburan malam atau karaoke di daerah yang dipimpin Bupati Anas itu.
Data TIMES Indoensia, tempat hiburan malam tersebut diantaranya, QQ di Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Heroes, Jajag, Kecamatan Gambiran, tempat karaoke Mendut, dan Mascot.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Adian Sinaga, mengaku tidak berdaya menghadapi sikap bandel para pelaku usaha tempat hiburan malam tersebut.
"Kita terbentur keterbatasan personil dan anggaran, waktu kita juga banyak tersita untuk Banyuwangi Festival," ungkap Adian.
Dia juga menjelaskan bahwa tempat karaoke di Bumi Blambangan hanya patuh aturan saat digelar razia saja. Saat sepi razia, mereka akan kembali melakukan pelanggaran. "Kita akan koordinasikan dengan pimpinan," jelas Adian.
Namun anehnya, meski terkesan dipandang sebelah mata, tak mematuhi Perda, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, tidak mengeluarkan rekomendasi sanksi apa pun terhadap tempat hiburan malam yang melanggar Perda tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |